Tuban, Lingkaralam.com – Peredaran pupuk subsidi di Tuban diduga dilakukan secara tertutup oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasokan pupuk tersebut didatangkan dari Madura pada dini hari menggunakan truk. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari pantauan petugas.
Lokasi transaksi serta peredaran pupuk ini terjadi Desa Ngrejeng Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Pupuk kemudian langsung didistribusikan ke sejumlah wilayah oleh para pengecer. Aktivitas distribusi ini berlangsung cepat dan dilakukan sebelum pagi hari tiba.
Beberapa sumber informasi menyebutkan, bahwa yang mendatangkan pupuk tersebut adalah warga Desa Ngrejeng berinisial TG. Praktik ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Sementara pendistribusiannya dilakukan di desa-desa sekitar hingga beberapa desa di Kecamatan Soko.
Truk yang mengangkut 10 ton pupuk subsidi kemungkinan besar adalah bagian dari praktik ilegal karena pupuk bersubsidi seharusnya hanya disalurkan untuk petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan dalam wilayah distribusi yang ditentukan
Praktik truk yang datang ke lokasi hingga distribusi di luar jam normal tersebut menimbulkan sorotan mengenai legalitas serta pengawasan peredaran pupuk di daerah. Pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan guna memastikan mekanisme distribusi berjalan sesuai aturan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, truk pengangkut pupuk kerap datang pada waktu subuh.
“Biasanya datangnya sekitar jam 12 malam hingga jam tiga dini hari. Setelah itu langsung bongkar dan dibawa oleh pengecer untuk didistribusikan ke desa-desa lainnya, bahkan hingga desa di luar Kecamatan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Dirinya berharap, sejumlah pihak yang berkompeten dalam permasalahan ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk di wilayah Tuban.
“Kita berharap agar instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum, menelusuri jalur distribusi dan memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan,” kata dia.
Oleh : M. Zainuddin