Kamis, Oktober 9, 2025
spot_img

Dugaan Keterlibatan Pihak-Pihak dalam Proyek BKKD di Bojonegoro, Integritas Pemerintah Desa Dipertaruhkan (Jilid 1)

Bojonegoro, Lingkaralam.com
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan fisik dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro terindikasi ada keterlibatan oknum pihak-pihak berpengaruh yang berusaha merusak integritas pelaksanaan program tersebut.

Disinyalir ada kerjasama dan keterlibatan para pihak tersebut dengan kontraktor dalam proses memuluskan, mengamankan dan menguasai pekerjaan tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, beberapa nama kontraktor terindikasi dalam pusaran kepentingan ini.

Jika benar terjadi, hal ini tentunya akan berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaumana diatur dalam ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, praktik-praktik semacam ini dapat menciderai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik.

Diantara landasan hukum yang dilanggar disinyalir meliputi :

  • UU Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri.
  • Peraturan LKPP tentang prinsip pengadaan barang dan jasa desa yang menekankan transoaransi, efisiensi dan bebas dari intervensi.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono juga mengingatkan, agar tidak ada pihak luar termasuk oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan program BKKD untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Saya minta seluruh kepala desa bekerja sesuai aturan. Jangan takut, tapi juga jangan bermain-main dengan anggaran,” kata Bupati Wahono saat rapat evaluasi program BKKD dengan Camat dan Kades se-Kabupaten Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro dengan segenap aspek Pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka saluran pengaduan khusus bagi perangkat desa yang mengalami tekanan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek di lingkungannya Masing-masing agar pelaksanaan BKKD dapat berjalan sebagaimana norma hukum. Jika terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan melaporkan ke pihak yang dianggap punya netralitas dalam memproses hukum.

Seperti diketahui, BKKD Bojonegoro tahun ini diarahkan untuk mendukung infrastruktur dasar seperti jalan desa, drainase serta sarana publik. Disertai peningkatan kapasitas ekonomi masyarar melalui program pemberdayaan dan pengembangan potensi lokal.Total anggaran yang direalisasikan Pemkab Bojonegoro terhadap program ini sebesar Rp 806 miliar. (Redaksi)/(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!