Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img

Ironi, Realisasi Proyek Saluran Pembuang Jenis Beton Pracetak L-Shape di Tuban

Tuban, Lingkaralam.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky harus mengingatkan leading sector kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), terutama pembangunan infrastruktur yang saat ini dilakukan secara masif, ihwal dampak bahaya dari kesalahan perencanaan maupun lemahnya fungsi pengawasan proyek di Tuban.

Pembangunan infrastruktur yang saat ini menjadi salah satu program prioritas di Tuban, tidak boleh dibiarkan melenggang tanpa pengawasan ketat, terlebih jika menyangkut sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Banyak proyek yang baru dibangun di tahun anggaran 2024 kemarin, namun saat ini kondisinya sudah rusak parah. Pembenahan yang dilakukanpun seolah hanya formalitas, karena tidak dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Seperti pembangunan saluran pembuang Desa Rayung, Kecamatan Senori. Begitupula pembangunan saluran pembuang Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo. Kedua saluran tersebut menggunakan material utama L-Shape. Bahkan di beberapa lokasi lain, pembangunan saluran pembuang dengan material utama L-shape juga ada beberapa diantaranya yang pernah ambruk.

Konstruksi pembangunan saluran pembuang Desa Rayung, Kecamatan Senori diketahui item konstrukai lantai dasar beton di sebagaian sisi nampak sudah banyak yang mengelupas. Padahal fungsi lantai dasar tersebut untuk memastikan stabilitas dan dasar yang kuat. Begitupun caping (sloof) tampak tidak memakai tulangan besi. Akibatnya saat ini kondisi caping sudah rapuh.

Pernah dilakukan pembenahan tapi hasilnya tidak optimal. Hal itu bisa dilihat dari sisi fisiknya yang tampak masih tidak mencerminkan jika bangunan ini hasil dari kegiatan APBD 2024.

Begitupun pembangunan saluran pembuang Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo. Selain pemasangannya tidak mencerminkan kerapian, caping dengan stek besi tulangan di atas l-shape tampak sudah mulai keropos dan material betonnya mulai runtuh berjatuhan. Tidak nampak adanya item pembesian di dalam caping tersebut.

Diketahui, bahwa caping tersebut berfungsi untuk merangkai l-shape satu dengan lainnya untuk menghindari pergeseran arah melintang akibat desakan tanah samping. Selain itu juga untuk menghindari penurunan yang tidak merata.

Sementara itu konstruksi L-Shape sendiri mempunyai fungsi ganda, sebagai drainase dan dinding penahan tanah yang konstruksinya harusnya kokoh dan dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi yang telah ditentukan di Rencanan Anggaran Biaya (RAB). Namun kedua proyek tersebut tidak mencerminkan realisasi sebagaimana yang diamanahkan Perores Nomor 12 Tahun 2021 maupun perundang-perundangan sebagaimana komitmen kontrak yang telah disepakati para pihak.

Tentunya masih banyak kontruksi dengan material utama L-shape lainnya yang mempunyai kondisi serupa.

Apakah ada kesalahan perencanaan, kesalahan pengawasan, maupun kesalahan konstruksi, atau mungkin akumulasi dari semuanya? biar publik yang menilainya.

Lebih miris lagi, termin kedua proyek tersebut telah terserap 100 persen.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!