Bojonegoro, Lingkaralam.com – Ribuan proyek lelang dan di tambah enam ribu (6000) paket proyek penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Bojonegoro. Sementara kontraktor lokal seperti tamu di Bojonegoro.
Hal itu diungkapkan beberapa kontraktor di Bojonegoro, mereka hingga saat ini belum mendapat pekerjaan proyek lelang maupun penunjukan langsung (PL). Lantas siapa yang mengerjakan dari 6000 proyek penunjukan langsung di Bojonegoro.
Salah satu kontrator di Bojonegoro mengatakan, banyak kontraktor yang masuk ke bojonegoro, ia juga banyak mendapat pekerjaan proyek lelang maupun penujakan langsung (PL). Sementara yang dapat proyek PL adalah kontraktor dari Kota Gersik, Surabaya dan Ngawi,” katanya.
Menurutnya, mereka tanpa memiliki orang khusus di dalam (dinas) sangat tidak mungkin mendapatkan pekerjaan proyek di Bojonegoro. Tak salah ketika kontraktor bojonego menduga semua proyek sudah di tentukan kontraktor yang akan jadi menang.
Proyek lelang maupun penunjukan langsung di Bojonegoro meskipun dengan sistem elektronik secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun nyatanya terindikasi pemenang proyek sudah di tentukan siapa kontraktor pemenangnya,” kata ia.
“Dengan adanya indikasi pengondisian proyek berbanding balik dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, nomor 1242 yang di terbitkan tanggal 4 Juli 2025. Dengan tujuanya untuk memperketat pengawasan dari potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Surat Edaran tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. PBJ memang menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi di level pemerintah daerah berdasarkan analisis KPK.
Bukan tanpa alasan, semua ini intruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Ia, juga menekankan kepada semua Pemerintah Daerah dan Camat se kabupaten Bojonegoro, dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus dilakukan dengan tahapan – tahapan. Agar bebas dari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, serta benturan kepentingan (conflict of interest).
Oleh : M. Zainuddun