Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi instrumen penting dalam progres pembangunan suatu daerah, tak terkecuali Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, H Setyo Wahono, S.E, menjadikan Pembangunan infrastruktur sebagai program prioritas. Program tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar mobilitas masyarakat.
Begitu masif pembangunan infrastruktur di Bojonegoro, masih terdapat beberapa catatan pula terkait implementasi pelaksanaannya, mulai dari proses tahapan pelaksanaan proyek paket lelang maupun penunjukan langsung (PL) hingga realisasi pekerjaan.
Bila kita melihat data pada tahun 2024 silam, sebanyak 11 peket penunjukan langsung (PL) di kerjakan oleh satu perusahaan kontruksi (kontraktor ) dengan penunjukan langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fenomena yang terjadi di Bojonegoro kini seolah menjadi trade mark di kalangan warga masyarakat maupun komunitas kontraktor. Bahkan saat masih dalam proses tender pun sudah tau siapapun yang akan jadi pemenang. Namun tidak bisa menjamin realisasi pekerjaannya proyek dilakukan sesuai amanah kontrak maupun implementasi dari prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
Indikator tersebut terlihat dari seringnya dijumpainya pelaksanaan pekerjaan yang kurang sesuai ketentuan spesifikasi. Selama periode APBD 2024 ini, media ini banyak menulis ihwal permasalahan klasik realisasi pekerjaannya proyek yang kebanyakan didominasi oleh ketidaksesuaian ketentuan spesifikasi proyek sebagai permasalahan di Bojonegoro.
Seperti diketahui, bahwa proyek negara bersifat collective collegial, penyedia anggaran, pengguna anggaran ataupun konsultan pengawas harus bersinergi dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil dari pelaksanaan proyek negara.
Sementara ihwal banyaknya paket pekerjaan langsung di Bojonegoro, mendapat berbagai tanggapan dan tafsir dari berbagai lapisan masyarakat. Edisi depan, media ini akan mencoba menampilkan tanggapan masyarakat terkait fenomena 1 perusahaan yang mengerjakan 11 proyek dalam waktu yang sama.
Sebanyaknya 11 paket dikerjakan 1 perusahaan (kontraktor). Hal ini merupakan cermin indikasi adanya persekongkolan maupun monopoli dalam kegiatan PBJ di Bojonegoro. Modus persekongkolan maupun monopoli dalam PBJ diantaranya adalah menciptakan persaingan semu diantara peserta tender untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.