Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pertamina EP lokasi Sukowati pad B Zona 11 yang berada di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kebobolan. Informasi yang diterima media ini menyebutkan, sekitar 78 batang pipa bor dengan ukuran 3 1/2 inci hilang diembat kawanan pencuri.
Aksi pencurian di Pertamina EP Sukowati pad B Zona 11 sebagai operator lapangan migas Sukowati, terjadi saat injury time tahun 2024 kemarin.
Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber pihak diperoleh keterangan, bahwa awal mulai pencurian dilakukan saat proses pemeliharaan rutin pembersihan bagian dalam jaringan pipa bor dari korosi, kotoran maupun endapan pada jalur pipa.
Tentunya jumlah 78 pipa bor bukanlah angka yang sedikit. Perlu waktu dan proses yang kemungkinan melibatkan banyak orang agar bisa membawa keluar barang-barang aset negara tersebut. Proteksi keamanan yang kurang begitu baik, kemungkinan menjadi celah pencuri, sehingga aksinya berhasil.
Sementara itu, Zuhriansyah dari pihak Pertamina EP Sukowati pad B, bagian dari Zona 11 saat berusaha dimintai keterangan terkait adanya kejadian pencurian ini hanya menjawab pasif.
“Wa’alaikumussalam,” kata Zuhriansyah, hanya menjawab salam tanpa memberikan keterangan apapun, Rabu (15/1/2025).
Hasil eksplorasi data yang dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas merupakan aset milik pemerintah. Aset tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Pengelolaan barang milik negara (BMN) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang berwenang mengelola aset negara.
Begitupun ihwal penanganan aset negara harus dilakukan sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) yang didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) hulu migas.
Jika terjadi kehilangan aset BMN, maka pihak perusahaan diwajibkan melaporlan kepada instansi terkait. Hal tersebut bertujuan agar kelak jika dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.
Begitu pula dalam menjaga barang milik negara yang digunakan oleh kegiatan hulu migas seluruh operator wilayah kerja migas, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset BMN yang berada di lapangan operasionalnya.(Bersambung)
Oleh : M. Zainuddin