Rabu, Desember 25, 2024
spot_img

Sorang Kades Aktif Disinyalir Manfaatkan Kasus BKKD Kecamatan Padangan untuk Kepentingan Pribadi

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Polemik kasus korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan memang telah berakhir. Vonis majelis hakim Tipikor Surabaya juga telah dijatuhkan kepada para kades yang terlibat dalam korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, jika kita menengok ke belakang, kasus tersenut sebenarnya juga menyisakan drama-drama. Diantaranya adalah drama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

Seperti modus seolah bisa menjadi jembatan penyelesaian kasus tersebut. Hal inilah yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Ngraho. Dia seolah berlagak bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan meminta uang kepada para kades yang terjerat kasus BKKD agar permasalahan bisa selesai dan tidak sampai ke Meja Hijau.

Dirinya meminta uang dengan nilai bervariasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta per kades yang terlibat dalam kasus BKKD Padangan ini. Namun kenyataannya apa yang dijanjikan olehnya hanya pepesan kosong yang tidak pernah ada hasil akhirnya.

Istilah bahagia di atas penderitaan orang lain mungkin sebutan yang pas untuk menggambarkan perilaku yang tidak terpuji dengan memanfaatkan situasi tersenut demi keuntungan pribadi.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada para kades yang terseret kasus korupsi BKKD di empat desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Keempat kepala desa tersebut diantaranya M. Syaifudin, Kepala Desa Kuncen, Wasito Kepala Desa Tebon, Sakri Kepala Desa Putworejo dan Suproyanto Kepala Desa Dengok.

Mereka dinyatakan bersalah mrlakukan tindak pidana korupsikorupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pembernatasna Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penasehat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang menuntut mereka 5 tahun dengan denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya Bambang Soedjatmiko pelaku lain dalam kasus BKKD Padangan telah divonis pidana penjara 7 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta Subsider kurungan penjara 6 bulan.

Selain itu, Bambang Soedjatmiko juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.696.099.743 dengan ketentuan jika ganti rugi uang tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Oleh.: M. Zainuddin

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!