Rabu, Desember 18, 2024
spot_img

Kerusakan Parah Jalan Aspal dan Marwah Kabupaten Tuban (Jilid 1)

Catatan Redaksi

Lingkaralam.com, Tuban – Beberapa ruas jalan aspal di Tuban mengalami kerusakan. Berbagai indikator penyebab kerusakan tersebut dikarenakan berbagai faktor, seperti intensitas hujan bahkan banjir.

Kerusakan jalan aspal yang berlubang, bergelombang atau bahkan hancur ini tidak hanya mengganggu aktivitas transportasi tetapi juga meningkatkan resiko kecelakaan.

Eksplorasi media ini dari berbagai sumber menyebutkan, selain karena aspek dari intensitas curah hujan, penggunaan material dan agregat yang tidak memenuhi standart atau tidak memenuhi standar SNI menjadi penyebab utama kerusakan.

Memang belum ada kajian ihwal kerusakan jalan aspal di Tuban, namun persoalan ini menjadi pekerjaan rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban dalam realisasi proyek jalan aspal.

Selain terkelupasnya aspal sebagaimana yang viral di media sosial. Banyak ruas jalan aspal lain yang mengalami kerusakan dengan kategori parah, baik proyek aspal yang telah terbayar maupun yang belum terbayar. Kita tetap Husnudzon Thinking terhadap obyek pemeriksaan (obrik) dari badan pemeriksa nantinya.

Fenomena ini harus menjadi perhatian semua pihak ihwal sistem realisasi pelaksanaan proyek di Tuban. Baik tahapan proses lelang maupun realisasi pelaksanaan. Terutama aspek monitoring atau pengawasan menjadi tolak ukur utama keberhasilan proyek.

Begitupula peran penting legislatif yang memiliki peran krusial dalam mengawal program pembangunan infrastruktur di Tuban. Baik dalam skala prioritas pengawasan maupun mengadvokasi ihwal keluhan maupun masukan masyarakat terkait proyek infrastruktur.

Meskipun sebuah proyek bersifat kolektif kologial, namun pengawasan tetap menjadi indikator utama keberhasilan program infrastruktur di Tuban, sebagaimana amanah kontrak maupun implementasi prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Kontrak proyek merupakan perjanjian tertulis antara pengguna dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama ini sudahkan kesepakatan kontrak menjadi kitab suci dalam realisasi pelaksanaan proyek di Tuban. Baik tahapan proses lelang maupun tahap pelaksanaanya.

Sebagai masyarakat Tuban, adakalanya muncul pertanyaan, sudahkan program infrastruktur di Tuban jauh dari tendensi pribadi para pemeran kebijakan?. Marwah Kabupaten Tuban tentunya sangat dipertaruhkan dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur kita.
“Wallahu a’lam Bishawab”.

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!