Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek Rekontruksi rigit beton yang berada di jalan Suryo – Biren, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak kerja yang disepakati semua pihak.
Dalam realisasi proyek APBD Tahun 2024 di Bojonegoro. Semua kegiatan diterbitkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sesuai dengan amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Perlu ketahui bahwa semua tender proyek pemerintah daerah, akan diterbitkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Tujuannya tentu untuk menjaga transparansi, akuntabilitas serta meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan hingga pemantauan secara real time pengadaan tender barang dan jasa.
Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung.
Pemantauan awak media di lokasi, Realisasi proyek rigit beton tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti lantai dasar ketebalannya kurang dari 10 cm, mutu cor beton tidak sesuai didalam RAB, Bahkan lebih parah lagi kedalaman cros hanya 30-40 cm. Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Itikad baik komunitas media di Bojonegoro dalam menyuarakan ihwal mutu dan kualitas proyek rekontruksi rigit beton di jalan Suryo – Biren, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak kerja. Seharusnya hal ini menjadi momentum pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH), sebab dalam realisasi proyek tersebut dapat merugikan warga masyarakat.
Fungsi kontrol pengawasan, baik konsultan pengawas maupun leading sector diduga menjadi penyebab utama permasalahan mutu dan kualitas. Ditambah kurangnya kesadaran pelaksana proyek dalam mengimplementasikan amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Sementara kontraktor proyek ini adalah PT. Pilar Biru Safir beralamat Perumahan Bumi Asri Blok G-5, Sengkaling Kecamataj Dau, Kabupaten Malang – Jawa Timur. Dengan nilai kontrak Rp. 15.279.121.977,53.
Dalam waktu dekat ini media lingkaralam akan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM) Bojonegoro. Ihwal mutu dan kualitas pekerjaan rekonstruksi Jalan Rigit Beton di jalan Suryo – Biren, Desa Kalangan.
Oleh : Redaksi