Tuban, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek negara yang menggunakan material dari hasil penambangan ilegal merupakan perbuatan pidana. Kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya mengambil barang curian.
Namun dalam realisasi pelaksanaan proyek Pembangunan peningkatan jalan antar Desa Mojomalang – Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban diduga menggunakan dan memanfaatkan material batu yang belum memiliki dokumen perizinan atau ilegal. Leading sector Proyek APBD Tuban 2024 ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban.
Diketahui, kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar jika terbukti memasok ataupun menggunakan material dari tambangan ilegal. Hal ini termaktub dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sinopsis dari aturan tersebut kurang lebih menyebutkan, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
Proyek negara bersifat collective collegial, penyedia anggaran, pengguna anggaran ataupun pengawas harus bersinergi dan bertanggung jawab terhadap realisasi pelaksanaan proyek negara.
Proyek Pembangunan peningkatan jalan antar Desa Mojomalang – Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, dikerjakan CV. vidiatama Rt.02 Rw.02 Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak Rp. 936.009.110,39. Sementara pagu proyek ini sebesar Rp. 940.000.000,00. Pemenang kontrak proyek ini hanya turun di bawah 1% dari nilai pagu.
Pemenang lelang proyek di bawah 1% merupakan hal yang banyak dijumpai dalam pelaksanaan lelang di Tuban. Namun minimnya prosentase pemenang lelang tidak menjamin pelaksanaan proyek akan dilakukan sesuai amanah kontrak maupun implementasi prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Realisasi pelaksanaan proyek Pembangunan peningkatan jalan antar Desa Mojomalang – Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan. Produk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban. Dalam dekat ini media lingkaralam.com akan konfirmasi ihwal legalitas batu yang digunakan.(bersambung).
Oleh : M. Zainuddin