Lingkaralam.com, Tuban – Mutu dan kualitas U-ditch pada proyek pembangunan saluran drainase di beberapa titik lokasi di Kabupaten Tuban tampak tidak sesuai dengan spesifikasi. Banyak ditemukan U-ditch yang retak-retak namun tetap dipasang.
Kurangnya optimalisasi fungsi kontrol pengawasan, baik konsultan pengawas maupun leading sector diduga menjadi penyebab utama permasalahan kualitas U-ditch dalam pekerjaan saluran drainase ini terjadi. Ditambah kurangnya kesadaran pelaksana proyek dalam mengimplementasikan amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Selain retak, pantauan media ini di beberapa lokasi proyek juga banyak menemukan U-ditch dengan permukaan beton yang tidak rata atau di sebagaian sisinya masih terdapat lubang kecil serta tampak kasar yang secara kasat mata mengisyaratkan adanya permasalahan mutu dan kualitas u-ditch.
Jika permasalahan ini dibiarkan, selain kurang berfungsinya aspek pengawasan, akan berdampak pula terhadap potensi permasalahan di kemudian hari karena berpotensi menyebabkan kualitas dan mutu u-ditch seiring waktu akan tereduksi kualitasnya. Penetrasi air maupun kotoran yang mengendap akibat permukaan U-ditch yang tidak rata tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas maupun kuantitas beton u-ditch seperti potensi keropos dan sejenisnya.
Tentunya permasalahan kualitas dan mutu u-ditch dalam realisasi pelaksanaan proyek di Tuban harus segera mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban. Hal ini mengingat potensi adanya kerugian negara jika mutu dan kualitas U-ditch tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana peraturan pemerintah. Tentunya masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek ini juga dirugikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menegaskan, pihaknya akan melaksanakan semua mekanisme pelaksanaan PBJ sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas PUPR pada intinya menyerahkan ke masing-masing pemborong ataupun rekanan dalam menentukan pembelian material di lapangan, baik itu aspal hotmix, U-ditch, pipa, besi maupun kebutuhan material konstruksi lainnya, ” kata Agung Supriyadi.
“Artinya sepanjang barang tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak, ” katanya.
Seperti diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang bersumber dari anggaran negara akan berjalan efektif dan efisien dengan mengimplikasikan prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggungjawbakan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung.
Oleh M. Zainuddin.