Tuban, Lingkaralam.com – Secara prinsip, Pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan pemerintah dalam upaya mendapatkan barang maupun jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas dan tepat kuantitas (volume).
Demi mewujudkan prinsip dasar tersebut terdapat hal yang harus menjadi pedoman. Prinsip PBJ adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel.
Pemantauan pewarta lingkaralam.com di lokasi pelaksanaan poyek pembangunan saluran drainase di Desa Wukirharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tampak sebuah Cover U-Ditch pecah disisi sudut. tampak permukaan U-ditch pun kurang halus.
Selain itu, permukaan beton yang tidak rata atau di sebagaian sisinya masih terdapat lubang kecil serta tampak kasar juga bisa menjadi masalah kemudian hari, yang tentunya berpotensi menyebabkan kualitas dan mutu u-ditch akan tereduksi. Penetrasi air maupun kotoran yang mengendap akibat permukaan U-ditch yang tidak rata tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas beton u-ditch seperti potensi keropos dan sejenisnya.
Cover U-ditch yang berada di lokasi terdapat tulisan BEP. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, apa mungkin u-ditch di lain tempat yang berlebel BEP kualitasnya sama.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan semua mekanisme pelaksanaan PBJ sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas PUPR pada intinya menyerahkan ke masing-masing pemborong/rekanan dalam menentukan pembelian material di lapangan, baik itu aspal hotmix, U-ditch, pipa, besi maupun kebutuhan material konstruksi lainnya, ” kata Agung Minggu (15/7/2024).
“Artinya sepanjang barang tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak, ” katanya.(Tim LA).