Bojonegoro, Lingkaralam.com – Konsultan pengawas yang terlibat dalam pengerjaan proyek negara memiliki tugas dan fungsi mengawal pengerjaan proyek dapat selesai dengan baik sesuai perencanaan dan tidak bermasalah.
Kinerja konsultan pengawas menjadi salah satu poin prioritas keberhasilan sebuah proyek potensi negara. Namun kinerja konsultan pengawas juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya proyek bermasalah. Baik itu potensi permasalahan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Namun begitu, dalam implementasinya, proyek penggantian jembatan komposit Tulung (malo-silogabus 20 Ruas No.70) Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Bersifat Collective Colligial, karena penerapan sistem kinerja yang telah diatur dalam kaidah hukum. dengan indikator sasaran program keberhasilan menjadi prioritas dengan kedudukan aturan K3 sebagai landasan utama.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. Perdana Eka Perkasa beralamat Dusun Ngapus RT 06 RW 02 Desa Sumberharjo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Sementara konsultan pengawasnya adalah CV. Green Consultant.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 954.108. 768, 29 dilaksanakan tidak sesuai dokumen perencanaan sebagaimana yang termaktub dalam kontrak kerja. Sementara waktu pelaksanaan proyek ini selesai 120 hari kalender.
Tanggungjawab semua komponen yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah diatur dalam kontrak yang berlandaskan Undang-undang. Pengguna jasa atau dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun penyedia jasa, diantaranya kontraktor maupun konsultan pengawas mempunyai tanggungjawab penuh terhadap semua yang termaktub dalam kontrak.
Namun dalam implementasinya, fungsi konsultan pengawas banyak yang keluar dari khittah kontrak kerja yang disepakati. Tak jarang konsultan pengawas tidak secara periodik di lokasi proyek.Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Memanipulasi intensitas waktu pelaksanaan, memanipulasi laporan harian, mingguan maupun bulanan, serta progres tahapan administrasi pelaksanaan dengan implementasi pelaksanaan yang sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Abstraksinya, konsultan pengawas harusnya intensif melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat maupun spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, diantara kewenangan mereka diantaranya meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim oleh pelaksana pekerjaan, bukan malah sebaliknya bermufakat untuk memanipulasi antara pelaksanaan dengan tahapan administrasi.
Memanipulasi waktu pengawasan di lapangan adalah bentuk korupsi yang kurang disadari berbagai pihak. Selain tentunya sebuah pengingkaran terhadap perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati semua pihak yang berlandaskan Undang-undang. Lalu, siapa yang bertanggung secara penuh ihwal relasi sebab akibat hingga terjadinya kerugian negara ini?
InsyaAllah di episode mendatang redaksi Lingkaralam.com akan mencoba mengeksplorasi lebih eksplisit.