Jumat, September 20, 2024
spot_img

Pekerjaan TPT di Desa Tluwe – Cekalang , Tuban Disinyalir Tak Sesuai Kontrak Kerja

Lingkaralam.com, Tuban – Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya melakukan evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, sehingga pelaksanaannya sejalan dengan Kontrak kerja yang telah disepakati.

Di antara tanggungjawab konsultan pengawas adalah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dengan tepat mutu dan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan. Selain itu, tanggung jawab konsultan pengawas juga membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menghitung perhitungan prestasi pekerjaan.

“Keberadaan proyek TPT ini  menjadi sangat penting dalam melindungi dan memperkuat struktur di sekitar jalan agar tidak terjadi longsor atau erosi. Tembok penahan tanah  berfungsi sebagai pendukung stabilisasi konstruksi pada jalan maupun pada bangunan yang dibangun di sekitarnya.

Karena keberadaan infrastruktur TPT begitu penting, Pemkab Tuban menjadikan infrastur tembok penahan tanah sebagai salah satu fokus dan prioritas dalam realisasi program infrastruktur di Kabupaten Tuban.

Namun implemntasi pelaksanaan pekerjaan TPT (tembok penahan tanah), kadang tidak sedikit yang keluar khittah dari program yang telah dicanangkan Pemkab Tuban. Begitupula ihwal kontrak kerja yang telah disepakati para pihak nyatanya banyak yang dilanggar, terutama dalam hal realisasi pelaksanaan.

Hal ini tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitas jatingan irigasi di Desa Tluwe – Cekalang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Spesifikasi dalam pembesian sloof mempunya jarak antar begel hinggal 22 cm. Hal ini pastinya berpengaruh besar terhadap kebutuhan volume besi sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, spesifikasi ukuran besi dalam penulangan, baik penulangan pokok maupun penulangan begel disinyalir tidak sesuai diameter ukuran yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Begitupula mutu pengecoran bantalan sloof, diketahui tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan standar komposisi bahan. Indikasi tersebut terlihat dalam pengecoran bantalan sloof terlihat juga dalam campuran semen tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen kontrak yang di sepakati bersama.

Media ini, minggu depan berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaan serta ketentuan kontrak kerjanya. (Tim-LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!