*) Catatan Redaksi
Lingkaralam.com, Tuban – Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya melakukan evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi, sehingga pelaksanaannya sejalan dengan Kontrak kerja yang telah disepakati.
Di antara tanggungjawab konsultan pengawas adalah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dengan tepat mutu dan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan. Selain itu, tanggung jawab konsultan pengawas juga membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menghitung perhitungan prestasi pekerjaan.
Kinerja konsultan pengawas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebuah tanggungjawab dalam pengendalian pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan
Peran konsultan pengawas menjadi penting dalam menjamin kesuksesan proyek pembangunan. Konsultan pengawas di Kabupaten Tuban harus mampu melakukan tugas pengawasan konstruksi dengan baik, seperti memastikan bahwa proyek dilakukan sesuai dengan spesifikasi, memantau kualitas pekerjaan, memiliki kemampuan manajemen proyek yang baik, dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak yang terkait dalam proyek.
Keberadaan konsultan pengawas adalah untuk kesuksesan proyek sebagaimana tujuan awal perencanaan. Memastikan pengerjaan proyek dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam norma aturan PBJ.
Banyaknya persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan proyek selama ini tidak lepas dari lemahnya monitoring, baik dari instansi terkait sebagai leading sector maupun konsultan pengawas. Pengawasan yang lemah berpotensi menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan proyek.
Banyak kasus-kasus hukum dalam pelaksanaan PBJ yang sebab utamanya karena lemahnya sektor pengawasan. Konsultan pengawas harus intensif di lapangan. Karena jika mengacu kontrak, Konsultan pengawas harus bekerja secara profesional dan selalu berada di lapangan, bukan hanya menerima laporan di atas meja saja lalu terima uang.
Satu orang konsultan pengawas harus stand by di satu lokasi proyek. Bukannya satu orang tapi mengawasi beberapa lokasi proyek. Konsultan pengawas harus nonstop dalam pelaksanaan pekerjaam proyek. Bukan hanya sekedar mampir di hari Sabtu setengah sore saja.
Pantauan media ini di beberapa titik lokasi proyek di Tuban, masih langka konsultan pengawas melakukan pengawasan rutin secara periodik nonstop di lokasi proyek. Sebuah ketidaksadaran jika apa yang telah dilakukannya itu bagian dari tindak pidana korupsi. Anehnya, seolah terjadi pembiaran oleh PPK.
Timbul pertanyaan, di mana andil konsultan pengawas sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja?
Wawancara dengan beberapa kontraktor ihwal keberadaan konsultan pengawas dalam PBJ Tuban akan kita urai di episode selanjutnya. (Bersambung).
Oleh : Redaksi