Lamongan, Lingkaralam.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMAN 1 Bluluk, Kabupaten Lamongan. Temuan ini kembali memantik sorotan publik terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Timur, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas biaya pendidikan di sekolah negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid baru di sekolah tersebut diduga diwajibkan membeli seragam dengan nominal mencapai jutaan rupiah tanpa disertai rincian tertulis, bukti pembayaran resmi, maupun dasar hukum yang jelas. Dugaan pungutan ini terjadi saat proses daftar ulang atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, total biaya yang dikeluarkan saat awal masuk sekolah mencapai jutaan rupiah. “Itu untuk seragam dan uang gedung, tapi tidak ada penjelasan rinci,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memaksa, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, dugaan pungutan juga disebut masih berlangsung dalam bentuk iuran bulanan. Setiap siswa disebut dibebankan biaya ratusan ribu rupiah per bulan yang diklaim sebagai “sumbangan” hasil kesepakatan wali murid. Namun, mekanisme dan dasar hukum pungutan tersebut kembali dipertanyakan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan program pemerintah seperti sekolah gratis dan wajib belajar 12 tahun yang selama ini digaungkan. Di lapangan, kebijakan tersebut disebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Bluluk, Muhtarom, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan beberapa kali belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan disebut sedang dinas luar.
Minimnya respons dari pihak sekolah memicu dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi praktik terstruktur yang luput dari pengawasan. Publik pun mempertanyakan peran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan cabang dinas setempat dalam menangani persoalan tersebut.
Seorang aktivis pemerhati pendidikan Jawa Timur, Koirul Huda, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dinas terkait. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat berbagai aduan masyarakat seolah tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Tugas dan fungsi dinas seolah tidak berjalan. Banyak laporan masyarakat terkait polemik pendidikan, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Secara hukum, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 423 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi di sektor pendidikan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum guna memastikan praktik serupa tidak terus berulang.




