Tuban, Lingkaralam.com — Di balik lalu lalang truk dan suara alat berat yang mengoyak tanah, sebuah pertanyaan yang lebih besar justru mengendap di permukaan: siapa yang mengizinkan bumi dikeruk, dan atas nama hukum yang mana?
Di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, aktivitas tambang tanah klei diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas. Lokasinya disebut berada di belakang gudang, dan menurut informasi yang dihimpun media, kegiatan itu diduga telah berjalan selama kurang lebih tiga mingguan.
Namun yang membuat dugaan ini tak bisa dianggap remeh bukan hanya soal adanya galian, melainkan skala aktivitasnya. Dalam sehari, puluhan truk keluar masuk lokasi untuk mengangkut material.
Bila benar demikian, maka yang terjadi bukan lagi aktivitas insidental atau pengerukan sembunyi-sembunyi. Ini adalah operasi yang bergerak dengan ritme, volume, dan keberanian yang sulit dipisahkan dari pertanyaan tentang siapa yang tahu, siapa yang diam, dan siapa yang seharusnya bertindak.
“Hampir setiap hari ramai. Kurang lebih sekitar 50 truk yang angkut tanah keluar dari lokasi,” ungkap salah satu sumber di sekitar area tambang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Material yang dikeruk dari lokasi berupa tanah klei atau tanah liat (clay), yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan banyak dimanfaatkan di berbagai sektor.
Tanah klei dikenal luas sebagai bahan baku industri keramik, genteng, bata tahan api, hingga kerajinan tangan. Material ini juga digunakan untuk produk kecantikan seperti masker wajah, bahan pengikat dalam industri semen, pengolahan air, serta dikenal sebagai penyerap racun alami dalam kebutuhan tertentu.
Dengan nilai guna yang luas dan permintaan pasar yang stabil, tanah klei bukan sekadar lapisan bumi biasa. Ia adalah komoditas. Dan ketika komoditas mulai dikeruk dalam jumlah besar tanpa kejelasan izin, maka persoalannya tak lagi berhenti pada soal usaha, tapi telah menyentuh wilayah hukum, tata kelola sumber daya, dan integritas pengawasan negara.
Di lokasi, sebuah alat berat jenis ekskavator digunakan untuk mempercepat proses pengerukan. Sementara truk-truk pengangkut silih berganti membawa material keluar dari area tambang setiap hari.
Pantauan visual di lapangan menunjukkan adanya hamparan galian tanah merah yang cukup luas. Sebuah alat berat tampak berada di titik pengerukan, sementara jalur keluar masuk kendaraan terlihat aktif digunakan untuk distribusi material dari lokasi.
Pemandangan itu menghadirkan satu kesan yang sulit dibantah: aktivitas ini bukan berlangsung diam-diam, melainkan berjalan dengan tingkat keterlihatan yang sangat tinggi.
Justru di situlah persoalan publik menemukan nadinya. Sebab ketika sebuah aktivitas tambang dapat bergerak terbuka dengan angkutan puluhan truk per hari, masyarakat berhak bertanya: di mana posisi pengawasan, dan sejauh mana hukum masih bekerja sebelum kerusakan terlanjur dianggap biasa?
Warga sekitar menilai, aktivitas sebesar itu mustahil jika tidak menarik perhatian. Karena itu, mereka mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau memang tidak berizin, ya harus dihentikan. Jangan sampai tambang seperti ini dibiarkan berjalan terus,” ujar sumber lainnya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Jika benar tidak mengantongi izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Tambang tanpa pengawasan dan tanpa kejelasan hukum selalu menyisakan pola yang sama: keuntungan bergerak cepat ke luar lokasi, sementara risiko dan kerusakan tinggal lebih lama di sekitar warga.
Debu, kebisingan, kerusakan jalan, perubahan bentang lahan, hingga potensi persoalan ekologis jangka panjang bukanlah bayang-bayang yang terlalu jauh untuk dibayangkan. Itu adalah konsekuensi yang kerap datang diam-diam, lalu menetap lama setelah alat berat berhenti bekerja.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan bisik-bisik lapangan atau saling tunggu antar instansi. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan, pemeriksaan, dan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi secara nasional, pemerintah pusat telah berkali-kali menegaskan sikap keras terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum yang tidak boleh tunduk pada kepentingan mana pun.
Aktivitas tambang klei di Montong ini semestinya tidak dipandang sebagai perkara kecil di pinggiran wilayah. Ia justru menjadi ujian konkret: apakah seruan pemberantasan tambang ilegal benar-benar turun ke lapangan, atau hanya berhenti sebagai bahasa kebijakan di atas kertas. Sebab hukum tak pernah benar-benar diuji saat menghadapi pelanggaran yang kecil dan lemah.
Hukum diuji justru ketika pelanggaran berlangsung terbuka, terlihat banyak orang, tetap berjalan seolah tak ada yang perlu dijelaskan. Jika aktivitas itu memang legal, maka publik berhak mengetahui dasar izinnya.
Namun jika tidak, maka penghentian dan penindakan bukan lagi sekadar opsi administratif, melainkan keharusan moral dan hukum. Sebab ketika tanah terus diangkut keluar setiap hari, sesungguhnya yang sedang digali bukan hanya isi bumi, melainkan juga batas kesabaran publik terhadap negara yang terlalu lama diam.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi tambang terkait status legalitas aktivitas penggalian tanah klei tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Redaksi).




