Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Skandal Pupuk Subsidi di Soko Tuban: Data “Hantu”, Transaksi Berulang, dan Dugaan Penyimpangan Sistemik (Jilid 5)

TUBAN, Lingkaralam.com – Program pupuk bersubsidi yang dirancang untuk melindungi petani justru diduga menyimpan berbagai penyimpangan di tingkat lapangan. Investigasi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mengungkap rangkaian temuan yang mengarah pada persoalan serius, mulai dari penggunaan data tidak valid, penebusan kolektif, hingga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini tidak berdiri sendiri. Polanya berulang dari tahun ke tahun dan mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Salah satu temuan mencolok terjadi di Desa Jegulo pada 2025. Dalam sistem digital penyaluran pupuk, tercatat transaksi atas nama Muslikin dengan pembelian 150 kilogram pupuk Urea dan 180 kilogram NPK Phonska senilai sekitar Rp601.200. Transaksi tersebut dinyatakan sah dan dilengkapi dokumen administratif lengkap, mulai dari KTP hingga dokumentasi penebusan di lokasi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Nama yang tercantum dalam sistem tersebut diduga merupakan warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki lahan pertanian.

Jika temuan ini benar, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya penggunaan data tidak valid dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Temuan ini tidak berhenti di situ. Pada 2026, identitas yang sama masih tercatat aktif dalam sistem e-RDKK dan bahkan memiliki kuota pupuk bersubsidi yang belum ditebus. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “data hantu” yang tetap hidup dalam sistem dan berpotensi terus dimanfaatkan.

Dalam penelusuran lanjutan, ditemukan transaksi pupuk bersubsidi pada 10 Maret 2026 pukul 07.31 WIB atas nama Sukiyan, anggota Kelompok Tani Jaya Makmur di Kecamatan Soko. Transaksi dilakukan secara tunai dengan total pembayaran Rp1.366.000, meliputi pembelian 350 kilogram pupuk Urea dan 400 kilogram NPK Phonska, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Jika dirinci, pembelian tersebut terdiri dari:

  • Urea N 46% sebanyak 350 kilogram senilai Rp630.000
  • NPK Phonska sebanyak 400 kilogram senilai Rp736.000

Secara administratif, transaksi ini tercatat sah dalam sistem dan memenuhi ketentuan harga. Namun dalam konteks temuan sebelumnya terkait dugaan penggunaan data tidak valid, transaksi ini memperkuat kebutuhan verifikasi terhadap keabsahan penerima, kepemilikan lahan, serta kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan.

Rangkaian temuan ini mengarah pada pola yang diduga menjadi modus penyimpangan, antara lain penggunaan data tidak valid, penebusan melalui perwakilan, serta dugaan manipulasi dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk memperbesar alokasi pupuk.

Selain itu, praktik penebusan pupuk secara berkelompok yang secara aturan diperbolehkan, dalam praktiknya diduga menjadi celah untuk menguasai pupuk dalam jumlah besar.

Persoalan lain yang mencuat adalah harga pupuk di tingkat kios. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak ditemukan dijual Rp95 ribu, bahkan mencapai Rp175 ribu di salah satu titik di Kecamatan Soko.

Keluhan warga pun menguat. Sejumlah petani di Desa Jegulo mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi meskipun terdaftar sebagai petani aktif.

“Yang benar-benar butuh malah sering tidak kebagian. Kalau pun ada, harganya kadang sudah tidak sesuai,” ujar seorang warga.

Warga lainnya menyoroti kejanggalan data penerima. “Ada nama yang sudah meninggal tapi masih muncul dapat pupuk. Sementara yang masih aktif justru kesulitan. Ini harusnya dicek ulang,” katanya.

Padahal pemerintah telah menerapkan sistem digital berbasis e-RDKK untuk memastikan distribusi pupuk sesuai prinsip enam tepat. Namun tanpa pembaruan data dan verifikasi lapangan yang ketat, sistem ini dinilai masih memiliki celah.

Akibatnya, sistem digital berpotensi hanya menjadi alat administratif, bukan pengawasan substantif.

Dari sisi regulasi, distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem resmi, serta dilarang keras diperjualbelikan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan petani dan negara.

Melihat berbagai temuan tersebut, aparat penegak hukum didorong segera melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari audit data e-RDKK, verifikasi penerima di lapangan, hingga penelusuran distribusi di tingkat kios.

Tanpa langkah tegas, berbagai celah dalam distribusi pupuk bersubsidi dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Di tengah situasi tersebut, petani kecil tetap berada di posisi paling rentan. Program subsidi yang seharusnya menjadi penopang produksi justru berisiko tidak tepat sasaran.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya soal pupuk, tetapi juga menyangkut akurasi data, integritas sistem, dan pengawasan yang berjalan di antara keduanya. Tanpa pembenahan menyeluruh, program pupuk bersubsidi berpotensi terus menyimpang dari tujuan utamanya: melindungi petani.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!