Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

Skandal Pupuk Subsidi Terkuak: Identitas Warga Meninggal Dipakai untuk Transaksi

TUBAN, Lingkaralam.com – Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem resmi dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Namun di tengah penguatan regulasi tersebut, temuan di sejumlah wilayah justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Salah satunya terkait data penerima pupuk bersubsidi yang tercatat tidak memiliki lahan pertanian, bahkan diduga menggunakan identitas warga yang telah meninggal dunia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas data dalam sistem penyaluran pupuk subsidi. Selain berpotensi melanggar aturan, praktik tersebut juga dinilai merugikan petani yang benar-benar berhak menerima bantuan.

Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah daerah, dinas pertanian, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini mencakup verifikasi ulang data penerima, penelusuran distribusi di tingkat kios resmi, hingga pencocokan dengan data kependudukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas.

Selain itu, pengecekan langsung di lapangan dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa penerima pupuk benar-benar petani aktif yang memiliki dan mengelola lahan pertanian.

Jika tidak segera ditangani, celah dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Dampaknya, program subsidi yang seharusnya membantu petani kecil justru berisiko melenceng dari tujuan dan memperbesar ketimpangan di sektor pertanian.

Salah satu temuan mencolok terjadi di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, pada tahun 2025. Dalam sistem digital penyaluran pupuk bersubsidi, tercatat transaksi atas nama seorang petani yang berinisial (MS) dengan rincian pembelian 150 kilogram pupuk Urea dan 180 kilogram pupuk NPK Phonska, dengan total nilai transaksi sekitar Rp601.200.

Transaksi tersebut dinyatakan berhasil dan dilengkapi dokumen administratif, mulai dari foto KTP petani, KTP perwakilan, tanda tangan, hingga dokumentasi penebusan di lokasi. Bahkan, metadata dalam sistem menunjukkan lokasi transaksi berada di Jalan Raya Jegulo, Kecamatan Soko, pada 19 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama yang tercantum dalam sistem tersebut diduga merupakan warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki lahan pertanian.

Jika temuan ini benar, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya penggunaan data tidak valid dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Investigasi lanjutan juga menemukan bahwa identitas yang sama masih tercatat aktif dalam sistem pada tahun 2026. Dalam data e-RDKK, nama tersebut masih memiliki kuota pupuk bersubsidi dengan rincian 260 kilogram Urea, 280 kilogram NPK, dan 120 kilogram pupuk organik.

Seluruh kuota tersebut bahkan masih tercatat belum ditebus, yang menunjukkan bahwa data tersebut masih aktif dan berpotensi kembali digunakan.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!