Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan penyalahgunaan data KTP warga di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kian menguat. Bukti terbaru berupa tangkapan layar transaksi pupuk subsidi menunjukkan adanya penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuan, bahkan diketahui pemilik data telah meninggal dunia.
Dalam dokumen transaksi tersebut, tercantum nama inisial (MS), seorang petani yang telah meninggal dunia. Namun, identitasnya masih tercatat aktif melakukan penebusan pupuk subsidi melalui sistem elektronik.
Pada rincian pembelian Tahun 2025, tercatat penebusan pupuk subsidi berupa Urea N 46 persen sebanyak 150 kilogram senilai Rp270.000 serta NPK Phonska sebanyak 180 kilogram senilai Rp331.200. Total transaksi mencapai Rp601.200.
Fakta bahwa data milik warga yang telah meninggal masih digunakan dalam transaksi menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi data dalam sistem penyaluran pupuk subsidi.
Warga menduga praktik tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Indikasi mengarah pada adanya peran oknum dalam kelompok tani yang memiliki akses terhadap data anggota, termasuk kemungkinan memanfaatkan data lama yang tidak diperbarui.
“Yang bersangkutan sudah meninggal, tapi datanya masih dipakai transaksi. Ini jelas tidak wajar,” ujar salah satu warga.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan pupuk. Distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut disebut relatif mencukupi.
“Kalau pupuk sebenarnya tidak ada kendala, masih cukup. Tapi ini masalah data KTP yang dipakai tanpa izin,” tambahnya.
Sorotan pun mengarah pada ketua kelompok tani. Posisi tersebut dinilai memiliki akses terhadap data administrasi warga sekaligus sistem distribusi pupuk bersubsidi.
Warga menilai, jika dugaan manipulasi data ini benar terjadi, maka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut penyalahgunaan data pribadi dan penyimpangan distribusi subsidi pemerintah.
Secara hukum, penggunaan data pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pemanfaatan data dalam sistem elektronik tanpa hak juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan data masyarakat.
Masyarakat pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap data anggota kelompok tani dan sistem penyaluran pupuk subsidi di Desa Jegulo, Kecamatan Soko. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna mengusut dugaan praktik manipulasi tersebut.
“Ini bukan soal pupuknya, tapi soal data. Jangan sampai data orang meninggal pun masih dipakai,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data KTP tersebut.
Oleh: M Zainuddin




