Tuban, Lingkaralam.com – Distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan publik. Pangkalan yang menerima pasokan dari agen PT Tri Rejeki Gas Utama, beralamat di Jalan Raya Babat–Tuban, diduga tidak menjalankan penjualan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pangkalan diketahui menjual LPG subsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu temuan mencuat di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Soko.
Di lokasi tersebut, LPG 3 kilogram dijual langsung kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Harga ini dinilai melampaui batas yang semestinya diberlakukan untuk komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau normal pangkalan tersebut menjual Rp25 ribu, tapi kalau telat pengiriman bisa sampai Rp30 ribu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan harga, warga juga menyoroti pola distribusi yang dinilai tidak merata. Pangkalan disebut lebih mengutamakan penjualan langsung kepada pihak tertentu yang dianggap lebih menguntungkan, dibandingkan menyalurkan kepada pengecer atau toko.
Tak hanya itu, muncul dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pangkalan. Dalam satu lokasi disebut terdapat dua nama, yakni Kuminten dari agen PT Tri Rejeki Gas Utama dan Hanafi dari agen PT Barokah Unggul Abadi yang beralamat di Jalan Raya Jegulo RT 05 RW 01 Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pangkalan atas nama Hanafi diduga merupakan limpahan dari wilayah Desa Glagahsari, Kecamatan Soko. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terkait potensi penyimpangan dalam tata kelola distribusi LPG subsidi.
“Seharusnya untuk rakyat kecil, tapi kenyataannya seperti ini. Harga dimainkan seenaknya,” tambah warga lainnya.
Situasi tersebut dinilai berpotensi memperparah kelangkaan LPG subsidi di tingkat masyarakat, sekaligus mencederai asas keadilan dalam distribusi energi bersubsidi.
Secara regulasi, praktik penjualan di atas HET diduga melanggar sejumlah aturan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 ditegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 beserta perubahannya mengatur bahwa distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran serta mengikuti rantai distribusi resmi, mulai dari agen hingga pangkalan.
Ketentuan harga juga dipertegas melalui kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan HET di tingkat pangkalan. Setiap pangkalan dilarang menjual LPG subsidi di atas harga tersebut kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyimpangan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun LPG subsidi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pencabutan izin usaha pangkalan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak agen PT Tri Rejeki Gas Utama maupun instansi terkait di Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak adanya pengawasan ketat serta tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut
Oleh: Zainuddin




