TUBAN, Lingkaralam.com – Distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran di tingkat lapangan. Indikasi tersebut mencakup dugaan manipulasi penebusan pupuk melalui skema berkelompok hingga praktik penjualan pupuk jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi saat ini, pemerintah mewajibkan petani penerima pupuk terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini menjadi dasar penentuan alokasi pupuk bagi setiap petani.
Penebusan pupuk di kios resmi juga telah terintegrasi dengan sistem digital melalui aplikasi iPubers, yang mewajibkan kios melakukan verifikasi identitas petani menggunakan KTP sebelum pupuk ditebus.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mekanisme penebusan secara berkelompok diduga menjadi celah penyimpangan. Dalam beberapa kasus, hanya satu orang yang datang ke kios untuk menebus pupuk atas nama sejumlah petani dalam kelompok.
Praktik tersebut memunculkan dugaan penggunaan data petani tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Kadang yang datang hanya satu orang, tapi pupuk yang diambil cukup banyak. Kami juga tidak tahu apakah semua nama itu benar-benar tahu atau tidak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan celah pada penebusan berkelompok, persoalan lain juga muncul di tingkat kios penyalur. Berdasarkan informasi di lapangan, pupuk bersubsidi yang semestinya dijual sekitar Rp90 ribu per sak disebut-sebut dijual hingga Rp95 ribu per sak.
Bahkan, di salah satu kios di sebuah desa di Kecamatan Soko, pupuk bersubsidi diduga dijual hingga Rp175 ribu per sak.
Jika benar terjadi, praktik tersebut jelas melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi yang mengikat distributor maupun kios penyalur.
Di antaranya Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, yang mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK serta dijual sesuai HET.
Selain itu, praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi juga berpotensi bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum lain, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan kewajiban negara menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian yang terjangkau bagi petani.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang diatur pemerintah dengan harga tidak sesuai ketentuan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Dalam konteks pupuk bersubsidi, penyimpangan distribusi juga dapat berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang yang mendapat subsidi negara apabila terbukti terjadi manipulasi distribusi atau pengalihan kepada pihak yang tidak berhak.
Munculnya indikasi tersebut mendorong sejumlah pihak agar aparat pengawas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Langkah penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut telah berjalan sesuai regulasi atau justru terdapat praktik penyimpangan dalam rantai penyalurannya.
Tanpa pengawasan yang kuat, berbagai celah dalam distribusi pupuk bersubsidi dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Sementara di sisi lain, petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi tersebut justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Oleh : M. Zainuddin




