Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Anggaran Setengah Miliar untuk Saluran Irigasi di Kawasan Banjir, Publik Soroti Kajian Teknis (Jilid 3)

EDITORIAL
TUBAN, Lingkaralam.com – Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara pada dasarnya tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus lahir dari perencanaan yang matang dan berbasis kajian teknis. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional yang mengatur sistem perencanaan pembangunan hingga standar pelaksanaan konstruksi.

Di Kabupaten Tuban, komitmen memperkuat pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian dari agenda pemerintahan Bupati Aditya Halindra Faridzky, yang menempatkan sektor drainase dan irigasi sebagai prioritas untuk mengatasi persoalan genangan air serta mendukung produktivitas pertanian. Namun di tengah komitmen tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana setiap proyek infrastruktur benar-benar melalui tahapan perencanaan dan kajian teknis sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pembangunan.

Secara regulasi, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mengikuti sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan harus disusun melalui dokumen perencanaan resmi seperti RPJMD, Renstra perangkat daerah, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dengan mekanisme tersebut, sebuah proyek tidak seharusnya muncul secara tiba-tiba tanpa dasar perencanaan yang jelas. Penentuan kegiatan pembangunan harus melalui proses identifikasi kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan skala prioritas, manfaat ekonomi, dan dampak sosial yang dihasilkan.

Selain aspek perencanaan, standar teknis pembangunan juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam praktiknya, tahapan tersebut umumnya diwujudkan melalui penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan serta Detail Engineering Design (DED) sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut menjadi acuan penting untuk memastikan dimensi bangunan, metode pekerjaan, serta spesifikasi material sesuai dengan kondisi lapangan.

Tanpa kajian teknis yang matang, pembangunan infrastruktur berisiko tidak berfungsi secara optimal, bahkan berpotensi mengalami kerusakan dini atau tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Regulasi lain yang juga menjadi landasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi harus memenuhi standar teknis serta pengawasan yang ketat guna menjamin kualitas pekerjaan.

Sementara dalam konteks pengelolaan anggaran negara, penggunaan dana daerah juga wajib mengikuti prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan melakukan audit terhadap program pembangunan yang menggunakan dana negara.

Di tingkat pemerintah daerah, sistem digital seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah juga diterapkan untuk memastikan proses pengusulan program pembangunan dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tuban di bawah kepemimpinan Bupati Lindra memang tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya pada sektor irigasi dan drainase. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatasi genangan air serta memperkuat sektor pertanian.

Beberapa ruas jalan utama di kawasan perkotaan, seperti Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Letda Sucipto, menjadi fokus peningkatan sistem drainase yang dilakukan pemerintah daerah.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Lindra juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama untuk mendukung ketahanan pangan, mengurangi risiko banjir, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam konteks pelaksanaan pembangunan tersebut, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban (DPU PR PRKP) menjadi sangat strategis sebagai leading sector dalam pembangunan infrastruktur daerah. Instansi inilah yang secara teknis bertanggung jawab mulai dari tahap perencanaan, penyusunan kajian teknis, hingga pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.

Sebagai perangkat daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur, DPU PR PRKP memiliki kewenangan untuk memastikan setiap proyek telah melalui tahapan teknis yang sesuai regulasi, termasuk penyusunan Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), serta penentuan spesifikasi konstruksi yang menyesuaikan kondisi wilayah.

Dalam kerangka tata kelola pembangunan daerah, dinas tersebut juga memiliki tanggung jawab memastikan program pembangunan yang dilaksanakan telah selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, maupun Renstra perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan benar-benar masuk dalam skala prioritas pembangunan.

Dengan posisi strategis sebagai leading sector, peran DPU PR PRKP tidak hanya sebatas sebagai pelaksana kegiatan fisik, tetapi juga sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga kualitas perencanaan, akurasi kajian teknis, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Karena itu, sejumlah pihak menilai setiap proyek pembangunan infrastruktur tetap perlu dikaji secara komprehensif agar benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah. Tanpa perencanaan yang matang dan kajian teknis yang kuat, pembangunan infrastruktur berpotensi tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap proyek saluran irigasi di kawasan yang kerap tergenang air tersebut, publik pun berharap instansi teknis terkait dapat memastikan seluruh tahapan perencanaan dan kajian teknis telah dilakukan secara menyeluruh, sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta selaras dengan prinsip tata kelola pembangunan yang baik.

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!