TUBAN, Lingkaralam.com – Setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus didasarkan pada perencanaan yang matang serta kajian teknis yang komprehensif. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjalankan pembangunan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi harus memperhatikan aspek teknis wilayah seperti kondisi topografi, pola aliran air, serta keberlanjutan fungsi jaringan irigasi bagi lahan pertanian.
Dalam praktik perencanaan infrastruktur, tahapan tersebut biasanya dituangkan melalui proses survei lapangan, analisis hidrologi, hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis pelaksanaan proyek.
Jika pembangunan dilakukan tanpa didasarkan pada kajian teknis yang memadai, maka terdapat risiko bahwa infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi secara optimal. Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan penggunaan anggaran atau pemborosan keuangan negara.
Perspektif tersebut kini menjadi sorotan dalam pembangunan proyek rehabilitasi saluran irigasi desa di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai Rp477.678.000 tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban melalui Bidang Sumber Daya Air.
Dari pantauan di lapangan, saluran beton jenis U-Ditch dibangun memanjang di jalur yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Usaha Tani (JUT). Jalur tersebut selama ini dimanfaatkan petani sebagai akses menuju area persawahan serta jalur mobilitas alat pertanian dan pengangkutan hasil panen.
Di sisi kanan dan kiri jalur tersebut merupakan hamparan persawahan dan lahan pertanian milik warga. Namun pembangunan saluran beton di jalur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perubahan fungsi infrastruktur yang sebelumnya menjadi akses kegiatan pertanian.
Kondisi lokasi proyek yang berada di kawasan yang kerap tergenang air saat musim hujan juga memunculkan perhatian tersendiri. Dari pantauan di lapangan, genangan air terlihat berada di sekitar area proyek bahkan hingga ke sebagian lahan pertanian.
Seorang warga setempat mengatakan kondisi genangan di wilayah tersebut memang kerap terjadi saat musim hujan.
“Kalau musim hujan memang sering tergenang di sini. Airnya bisa sampai masuk ke sawah. Makanya kami juga heran kenapa justru dibangun saluran di jalan tani,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan saluran di jalur Jalan Usaha Tani juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi infrastruktur. Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Jalan Usaha Tani, disebutkan bahwa jalan usaha tani berfungsi sebagai akses transportasi untuk memperlancar distribusi sarana produksi pertanian serta pengangkutan hasil panen.
Karena itu, perubahan fungsi jalur yang sebelumnya menjadi akses petani menjadi saluran beton memunculkan pertanyaan apakah proyek tersebut telah mempertimbangkan dampaknya terhadap mobilitas kegiatan pertanian di wilayah tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai hampir setengah miliar rupiah, transparansi mengenai proses perencanaan proyek menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perencanaan teknis proyek tersebut, termasuk apakah pembangunan saluran irigasi di jalur Jalan Usaha Tani tersebut telah melalui kajian teknis yang komprehensif.
Pengawasan publik dinilai penting agar pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara tepat sasaran, sesuai kebutuhan lapangan, serta tidak menimbulkan potensi pemborosan anggaran di kemudian hari.




