Jumat, Maret 6, 2026
spot_img

Diduga Banyak Dapur MBG di Tuban Tanpa IPAL, Pengawasan SPPI Dipertanyakan

Tuban, Lingkaralam.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir satu tahun di berbagai wilayah Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana standar sanitasi produksi pangan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan operasional dapur MBG di daerah. Dari sekitar 101 dapur MBG yang tersebar di sejumlah kecamatan di Tuban, tidak semuanya diduga memiliki sistem pengolahan limbah yang layak.

Padahal, dapur MBG setiap hari memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima program.

Dalam struktur pelaksanaan program, Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) wilayah Kabupaten Tuban memiliki peran penting sebagai pengawas operasional dapur MBG di tingkat daerah. Posisi ini bertanggung jawab memastikan standar gizi, kualitas produksi, distribusi, hingga tata kelola dapur berjalan sesuai ketentuan.

Secara sederhana, SPPI menjadi ujung tombak pengawasan lapangan untuk memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan akuntabel.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah dapur MBG diduga masih membuang limbah dapur langsung ke saluran drainase umum. Limbah tersebut berasal dari aktivitas produksi makanan seperti air cucian peralatan dapur, sisa minyak, hingga bahan organik dari proses pengolahan makanan.

Beberapa dapur memang disebut telah memiliki sistem pengolahan limbah. Namun konstruksi yang ditemukan di lapangan dinilai masih sangat sederhana dan menyerupai septic tank, sehingga efektivitasnya sebagai instalasi pengolahan air limbah masih dipertanyakan.

Secara regulasi, kegiatan produksi pangan wajib memenuhi standar sanitasi sebagaimana diatur dalam pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP). Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa lingkungan produksi pangan harus dilengkapi sistem sanitasi dan pengelolaan limbah yang memadai untuk mencegah pencemaran maupun kontaminasi produk makanan.

Kewajiban pengelolaan limbah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah tanpa pengelolaan yang memadai.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil air limbah melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.

Dengan demikian, keberadaan IPAL atau sistem pengolahan limbah yang layak menjadi bagian penting dalam operasional dapur produksi makanan, termasuk dapur MBG yang beroperasi setiap hari dalam skala besar.

Seorang warga di sekitar lokasi dapur MBG mengaku kerap melihat air limbah dapur mengalir langsung ke selokan.

“Kadang terlihat air bekas cucian dapur mengalir ke selokan. Kalau produksi makanan setiap hari dalam jumlah besar, seharusnya limbahnya juga dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan bau atau pencemaran,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah, kordinator SPPI Wilayah Kabupaten Tuban maupun pengelola program MBG lebih serius memastikan seluruh dapur memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.

“Programnya bagus untuk masyarakat, tapi pengelolaannya juga harus sesuai aturan. Kalau ada limbah, ya harus ada pengolahannya supaya lingkungan tetap bersih,” tambahnya.

Minimnya fasilitas pengolahan limbah pada dapur MBG ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan operasional dapur MBG di tingkat daerah, khususnya dalam memastikan standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan benar-benar diterapkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Aulia selaku Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan atas temuan di lapangan terkait dugaan belum meratanya fasilitas IPAL pada dapur MBG yang telah beroperasi.

Oleh: Tim Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!