Rabu, Maret 4, 2026
spot_img

Satu Tahun MBG: Antara Manfaat Strategis dan Ujian Integritas Sistem, Bagaimana dengan Tuban (Jilid 1)

Editorial

Lingkaralam.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahun kedua sejak diluncurkan pada Januari 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan skala anggaran besar dan cakupan nasional, program ini memiliki manfaat strategis dalam pemenuhan gizi anak serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, semakin luas implementasinya, semakin besar pula potensi celah penyimpangan di tingkat pelaksana. Sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan adanya titik rawan, mulai dari potensi markup bahan baku, penurunan kualitas dan porsi makanan, permainan mutu pangan, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.

Selain itu, kedua lembaga tersebut juga menyoroti aspek distribusi, keamanan pangan, serta lemahnya pengawasan administratif juga menjadi risiko serius yang dapat berdampak langsung pada kesehatan penerima manfaat, termasuk kemungkinan keracunan massal.

Di Kabupaten Tuban, potret sistem dapat dilihat dari 101 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang beroperasi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, sebanyak 89 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 12 lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

Secara regulatif, izin operasional SPPG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional, sedangkan SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dengan pengujian melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Standar yang digunakan merujuk pada ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Secara prosedural, SLHS hanya diterbitkan setelah uji air minum, air bersih, dan sampel makanan dinyatakan memenuhi standar higiene sanitasi. Tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak lolos uji.

Namun, dalam perspektif regulasi dan tata kelola, pemisahan kewenangan antara izin operasional dan sertifikasi sanitasi menyisakan ruang evaluasi kritis. Apakah dapur yang masih berstatus “proses” memiliki batas waktu yang tegas? Apakah sistem operasional telah terkunci secara administratif sehingga tidak memungkinkan dapur beroperasi penuh sebelum standar kesehatan terpenuhi? Jika integrasi data tidak berjalan real-time, maka celah administratif dapat berubah menjadi risiko kesehatan masyarakat.

Kasus sari kedelai basi pada awal bulan serta insiden keracunan masal maupun kasus higienitas yang sebelumnya menjadi indikator bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap penerbitan sertifikat. Rantai distribusi, penyimpanan, hingga waktu konsumsi di sekolah merupakan bagian integral dari standar keamanan pangan.

Dalam hukum kesehatan dan administrasi publik, kelalaian pada aspek tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian operasional, bahkan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menimbulkan gangguan kesehatan.

Besarnya anggaran operasional per SPPG juga memperbesar potensi penyalahgunaan dana apabila tidak diimbangi kontrol yang ketat, transparan, dan akuntabel. Tanpa audit berkala dan pengawasan berlapis, risiko moral hazard di tingkat pelaksana daerah tetap terbuka. Upaya perbaikan melalui penguatan pengawasan dan target zero keracunan merupakan langkah strategis, namun sistem tidak akan kokoh tanpa integritas dan konsistensi penegakan aturan.

Setelah satu tahun berjalan, ukuran keberhasilan MBG tidak lagi cukup dinilai dari jumlah porsi yang tersalurkan atau dapur yang berdiri. Yang lebih mendesak adalah integrasi perizinan dan sertifikasi secara digital, keterbukaan publik atas status SLHS dan operasional dapur, penguatan kapasitas sanitarian untuk inspeksi rutin, serta ketegasan sanksi terhadap setiap bentuk penyimpangan.

MBG adalah investasi generasi. Jika sistem pengawasannya solid dan regulasinya ditegakkan tanpa kompromi, manfaatnya akan berlipat bagi anak-anak Indonesia, termasuk di Tuban. Namun jika celah dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan kesehatan peserta didik dan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini.
Wallahu a’lam bishawab.

Oleh : Tim Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!