Senin, Maret 2, 2026
spot_img

Dinamika SPPG Disorot, Posisi Ahli Gizi Diganti Jadi Pengawas Gizi

Tuban, Lingkaralam.com – Dinamika pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan. Struktur pengelolaan di lapangan dinilai menempatkan Kepala SPPG sebagai pengendali penuh di bawah komando pemilik, sementara tenaga gizi kerap berada dalam tekanan operasional.

Sejumlah sumber menyebutkan, dalam praktiknya Kepala SPPG memiliki kewenangan luas, termasuk dalam pengadaan bahan baku dari supplier. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi negosiasi harga yang tidak sepenuhnya transparan.

Di sisi lain, tanggung jawab terhadap mutu gizi, keamanan pangan, hingga pemenuhan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) berada di pundak tenaga gizi. Namun, kewenangan pengambilan keputusan dinilai tidak selalu sebanding dengan beban tanggung jawab tersebut.

Akibatnya, tidak sedikit Ahli Gizi yang memilih enggan bekerja di SPPG.

Skema Rekrutmen Berubah

Merespons kondisi tersebut, skema rekrutmen dalam struktur SPPG mengalami perubahan. Posisi “Ahli Gizi” kini berganti nomenklatur menjadi “Pengawas Gizi”.

Dalam skema baru ini, jabatan Pengawas Gizi dapat diisi oleh:

  • Lulusan D3 Gizi
  • S1 Gizi
  • Pemegang STR Gizi
  • Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) peminatan gizi
  • Lulusan Teknologi Pangan

Pengisian jabatan tersebut tetap disertai syarat pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

Perubahan ini menjadi salah satu poin pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia yang digelar di Jakarta pada 28 Februari 2026.

Peran BGN dan DPP Persagi

Dalam dinamika ini, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut memberikan ruang kepada Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPP Persagi) untuk berperan dalam peningkatan kompetensi tenaga Pengawas Gizi.

DPP Persagi akan memanfaatkan Lembaga Diklat Profesi (LDP) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gizi yang berada di bawah naungannya untuk memastikan standar kompetensi tetap terjaga, meski nomenklatur jabatan berubah.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi sekaligus menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di lapangan.

Keprihatinan Senior Ahli Gizi

Sejumlah Ahli Gizi senior mengaku prihatin atas dinamika yang terjadi. Perubahan nomenklatur dinilai bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut posisi tawar profesi dalam sistem pelayanan gizi.

“Saya sebagai Ahli Gizi tentu turut prihatin. Tanggung jawab terhadap mutu gizi sangat besar, namun sering kali kewenangan tidak sebanding,” ujar salah satu Ahli Gizi senior yang enggan disebutkan namanya.

Ia berharap, skema baru ini benar-benar diikuti dengan penguatan regulasi, transparansi tata kelola SPPG, serta perlindungan profesional bagi tenaga gizi, bukan sekadar solusi administratif.

Desakan Perbaikan Tata Kelola

Pengamat kebijakan kesehatan menilai, pembenahan tata kelola SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup:

  • Transparansi pengadaan bahan baku
  • Kejelasan rantai komando
  • Perlindungan independensi tenaga gizi
  • Standarisasi mutu menu sesuai AKG

Program pemenuhan gizi memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak dan kelompok rentan. Karena itu, tata kelola yang akuntabel dan profesional menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.

Dengan perubahan sistem rekrutmen serta pelibatan organisasi profesi, diharapkan kualitas pelayanan pemenuhan gizi tetap terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan berintegritas bagi para tenaga gizi di lapangan.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!