Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img

Belasan Tower Seluler Berdiri di Bojonegoro, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di sejumlah wilayah Bojonegoro menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, sedikitnya terdapat 22 titik pembangunan tower seluler yang tersebar di beberapa kecamatan.

Sebaran lokasi tersebut berada di Kecamatan Gondang, Kepohbaru, Sumberrejo, Kapas, Margomulyo, Temayang, Purwosari, Ngambon dan Malo. Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik telah memasuki tahap pekerjaan fisik. Bahkan, ada yang progres pembangunannya hampir rampung meski diduga belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang. Di titik ini, pembangunan tower disebut telah mencapai 100 persen. Sementara itu, di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, progres pembangunan diperkirakan telah menyentuh sekitar 70 persen.

Secara regulasi, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen kesesuaian tata ruang melalui Informasi Tata Ruang (ITR), serta izin lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, proses perizinan juga melibatkan pemerintah desa dan kecamatan sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Sejumlah warga menilai pengawasan dari pemerintah daerah perlu diperketat. Pasalnya, kegiatan pembangunan berskala besar seperti tower telekomunikasi dinilai sulit luput dari pantauan aparat desa maupun kecamatan.

“Kalau sampai tidak tahu ada pembangunan tower di wilayahnya, rasanya sulit dipercaya. Karena prosesnya pasti melalui tahapan administrasi dari bawah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, seorang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait Informasi Tata Ruang (ITR) menyampaikan agar permintaan data dilakukan secara resmi.

“Bersurat saja kalau minta data ke PU, Pak,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengenai status perizinan di 22 titik tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, demi tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!