Kamis, Februari 19, 2026
spot_img

Polemik Tower di Desa Jari Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi perhatian publik. Isu ini dinilai tidak sekadar menyangkut aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, proyek tower seluler tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan wajib. Di antaranya permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) serta legalitas lain yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah maupun nasional.

Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penertiban atau penindakan yang jelas dari pemerintah daerah. Baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun instansi teknis terkait dinilai masih pasif.

Kondisi tersebut memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa pemerintah daerah belum menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan yang telah menjadi sorotan publik.

Sorotan semakin menguat ketika publik membandingkan dengan preseden penegakan hukum sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro pernah menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, karena belum memenuhi izin lingkungan.

Langkah tersebut bahkan diperkuat dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati Bojonegoro. Perbandingan ini memunculkan persepsi adanya ketidaksamaan perlakuan dalam penegakan aturan.

“Penegakan Perda seharusnya dilakukan secara adil dan setara. Jangan sampai terkesan tegas pada satu kasus, tetapi lamban pada kasus lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro.

Dalam perspektif kebijakan publik, konsistensi penegakan hukum merupakan elemen penting dalam praktik good governance. Regulasi yang ditegakkan secara adil diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebaliknya, jika penegakan hukum dipandang selektif atau lamban, hal itu berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan serta menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan kritik terbuka. Mereka menilai penegakan Perda tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi harus berlaku sama terhadap pelaku usaha besar. Hukum harus berdiri sama tinggi. Siapa pun pemilik usahanya, wajib tunduk pada aturan,” tegasnya.

Selain aspek hukum, persoalan ini dinilai memiliki implikasi terhadap ekonomi daerah. Ketidaklengkapan perizinan berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari retribusi, pajak, serta kontribusi legal lainnya.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh dan yang belum memenuhi kewajiban hukum. Dalam jangka panjang, kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi iklim investasi yang sehat.

Investor membutuhkan kejelasan aturan serta jaminan bahwa regulasi diterapkan secara konsisten.

Terlepas dari berbagai informasi yang beredar di ruang publik mengenai kepemilikan usaha tersebut, prinsip dasar penegakan hukum tetap berlaku: setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika benar dimiliki oleh figur publik, masyarakat menilai hal itu semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sumber polemik.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyikapi persoalan ini secara terbuka, terukur, dan sesuai kewenangan.

Polemik pembangunan tower di Desa Jari kini berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga marwah Perda, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan berwibawa.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!