Selasa, Februari 17, 2026
spot_img

Armada B3 Diduga Parkir di Jalur Publik Tuban, Status Pengawasan Dipertanyakan (Jilid 1)

Tuban, Lingkatalam.com – Aktivitas sebuah truk tangki pengangkut kondensat yang terpantau berhenti di kawasan pemukiman di Jalan Lingkar Pertamina, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan standar keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3).

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, armada milik PT General Machmudi Technindo yang beralamat di Jalan Raya Gayam, Bojonegoro terlihat terparkir di sisi akses jalan yang berdekatan dengan lalu lintas umum serta permukiman warga. Kondensat, sebagai turunan migas, termasuk kategori B3 yang mudah terbakar dan berisiko tinggi apabila terjadi kebocoran atau percikan api.

Kesaksian Warga: “Bukan Sekali Dua Kali”

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan truk tangki tersebut bukan peristiwa tunggal.

“Hampir setiap hari selalu parkir di situ, biasanya malam hari. Kami khawatir karena itu muatannya bahan mudah terbakar. Di sini dekat rumah dan jalan juga ramai,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi tersebut tidak memiliki sistem pengamanan khusus, rambu pembatas area berbahaya, maupun pengawasan petugas. Kondisi itu dinilai menambah potensi risiko apabila terjadi insiden.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Secara karakteristik, kondensat sangat sensitif terhadap panas, percikan api, dan tekanan. Dalam konteks pengangkutan B3, standar keselamatan mengharuskan kendaraan berhenti atau parkir di lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Aspek Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Merujuk pada ketentuan keselamatan transportasi B3 dan peraturan lalu lintas, kendaraan pengangkut bahan berbahaya tidak diperkenankan parkir sembarangan di bahu jalan umum atau area tanpa izin resmi.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

  • Wajib parkir di pool resmi atau kantong parkir berizin Dinas Perhubungan.
  • Area harus memiliki jarak aman dari sumber api dan permukiman.
  • Kendaraan tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan.
  • Wajib dilengkapi simbol B3, dokumen manifest, dan lembar data keselamatan (MSDS).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan , mulai dari tilang administratif hingga sanksi terhadap badan usaha. Selain itu, pengelolaan B3 juga tunduk pada terkait aspek tanggung jawab lingkungan.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban maupun aparat penegak hukum terkait hasil verifikasi lapangan atas dugaan tersebut.

Klarifikasi Perusahaan: Tanggung Jawab Operasional di Lapangan

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan armada menyampaikan bahwa operasional pengangkutan tersebut merupakan bagian dari kegiatan wilayah kerja , yang termasuk dalam Regional 4 Zona 11 Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Perwakilan perusahaan menyebutkan bahwa armada tersebut berada dalam lingkup pekerjaan operasional lapangan migas.

“Armada tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab operasional di wilayah kerja Pertamina EP Sukowati Field. Dalam kontrak kerja tidak terdapat klausul khusus yang mengatur mengenai parkir di lokasi tersebut,” ujar perwakilan perusahaan.

Pernyataan ini memunculkan dimensi baru: jika tidak terdapat klausul spesifik terkait pengaturan parkir, maka muncul pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) di tingkat pelaksanaan, khususnya dalam aspek mitigasi risiko saat kendaraan berhenti di luar fasilitas resmi.

Celah Pengawasan?

Secara investigatif, persoalan ini tidak semata soal “parkir liar”, melainkan menyentuh tata kelola rantai logistik migas dan pengawasan pengangkutan B3 di wilayah padat aktivitas publik.
Apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari zona operasional yang diizinkan?
Apakah terdapat koordinasi dengan otoritas perhubungan setempat?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden di luar fasilitas resmi?

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi lanjutan dari pihak operator wilayah kerja maupun instansi pengawas masih dinantikan.
Bagi warga, isu ini sederhana namun mendasar: jaminan keselamatan.

“Kami tidak ingin terjadi apa-apa. Kalau memang ada aturannya, ya seharusnya dijalankan,” ujar warga tersebut singkat.

Investigasi dan verifikasi lapangan masih terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan pengangkutan B3 di wilayah Kabupaten Tuban serta kejelasan rantai tanggung jawab operasionalnya.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!