Blora, Lingkaralam.com – Aksi pencurian cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan aparat Polsek Jepon Polres Blora setelah diduga mencuri hasil panen milik petani setempat.
Peristiwa terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, awalnya menerima laporan dari saksi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat lahan persawahan.
Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki seorang pria tak dikenal tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki “maling”.
Namun, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni satu karung berisi cabai, pakaian berupa kaos dan hoodie, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernomor polisi K-6527-OH.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan menggunakan sarana sepeda motor,” ujar Iptu Moh. Junaidi.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tanpa perlawanan.
“Koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp740.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di TKP.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Jepon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di area pertanian yang rawan pencurian pada malam hari.
Oleh: Redaksi




