Senin, Februari 9, 2026
spot_img

Subsidi Rakyat Diduga Bocor ke Tengkulak, Siapa Bermain di Balik SPBU Tuban?

Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada tengkulak kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun sistematis, mulai dari penggunaan kendaraan roda dua yang dimodifikasi dengan tangki tambahan hingga penampungan BBM di sekitar lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara terorganisir. Sejumlah kendaraan roda dua tampak bolak-balik melakukan pengisian BBM subsidi dalam waktu singkat, lalu menyalurkannya ke lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Sejumlah warga mengaku mengetahui aktivitas tersebut, namun menyayangkan belum adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah lama itu. Motornya bolak-balik isi, jelas bukan untuk kebutuhan pribadi. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (8/2/2026).

Sorotan publik kian menguat setelah sejumlah unggahan di media sosial, khususnya TikTok, menyebut dugaan aktivitas tengkulak BBM subsidi terjadi secara masif di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam video yang beredar, warganet mempertanyakan lemahnya pengawasan dan nyaris nihilnya langkah hukum dari pihak berwenang.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran ringan. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi turunannya.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, pihak SPBU yang terbukti dengan sengaja melayani, membiarkan, atau terlibat dalam praktik tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penghentian pasokan BBM subsidi, pencabutan izin operasional, hingga proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis.

Pengamat kebijakan energi menilai lemahnya penindakan hanya akan memperparah kebocoran subsidi dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

“BBM subsidi adalah hak rakyat miskin dan pelaku usaha kecil. Jika justru jatuh ke tangan tengkulak, itu menunjukkan negara gagal menjalankan fungsi keadilannya,” ujar seorang pengamat energi yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik penjualan BBM subsidi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi Lingkaralam.com.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina, dan APH segera turun tangan melakukan pengawasan menyeluruh serta penindakan tegas. Tanpa langkah konkret, praktik penyelewengan BBM subsidi dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berubah menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan, sementara kerugian negara dan penderitaan rakyat kecil terus berulang.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!