Tuban, Lingkaralam.com – Dana Desa sejatinya adalah instrumen negara untuk memperkuat pondasi pembangunan dari desa. Namun di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang tampak justru sebaliknya: pondasi fisik retak, sementara pondasi transparansi nyaris tak terlihat.
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dilaporkan mengalami keretakan serius, padahal usia bangunan belum genap satu tahun. Fakta ini tidak bisa diperlakukan sebagai kerusakan biasa, apalagi sekadar disebut “maintenance”. Dalam logika anggaran publik, bangunan yang retak sebelum waktunya adalah alarm keras kegagalan perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan.
Lebih problematik lagi, perbaikan baru dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik. Ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengendalian internal desa tidak berjalan, atau sengaja dibiarkan berjalan setengah hati. Jika pengawasan berfungsi, retakan tidak perlu menunggu sorotan media untuk diperbaiki.
Yang patut dipertanyakan, hingga hari ini Pemerintah Desa Mulyoagung belum membuka dokumen teknis proyek kepada publik. Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, spesifikasi material, hingga laporan pengawasan seolah menjadi dokumen tertutup. Padahal, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran.
Retaknya bangunan dalam waktu singkat menimbulkan dugaan serius adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan. Jika kualitas material dikurangi atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara anggaran dicairkan penuh, maka persoalannya bukan lagi administratif. Di titik inilah potensi pelanggaran hukum muncul, termasuk kemungkinan kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara tertib dan bertanggung jawab, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tuban tidak boleh bersikap pasif. Audit teknis dan administrasi harus segera dilakukan secara menyeluruh dan independen, bukan sekadar pemeriksaan formalitas. Audit tersebut harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah uang negara dibelanjakan sesuai perencanaan atau tidak?
Jika dari hasil audit ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Tuban wajib turun tangan. Dana Desa bukan dana pribadi kepala desa, bukan pula ruang kompromi antara kualitas dan kepentingan.
Redaksi Lingkaralam.com menilai, keterbukaan dokumen proyek dan audit yang jujur adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. Menambal bangunan yang retak tanpa membuka fakta di baliknya hanya akan memperlebar jurang kecurigaan.
Dana Desa harus dipertanggungjawabkan, bukan diselamatkan dengan alasan.
Oleh: Redaksi




