Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Sekdes Menjabat Lebih Dulu, Suami Terpilih Jadi Kepala Desa: Tata Kelola Pemdes Mulyoagung Tetap Disorot

Lingkaralam.com | Opini Redaksi

Tuban, Lingkaralam.com — Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, diketahui telah diemban oleh seorang perempuan sebelum suaminya terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa. Namun demikian, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola pemerintahan desa, konflik kepentingan, dan etika administrasi publik.

Secara faktual, pengangkatan Sekdes tersebut tidak dilakukan pada masa kepemimpinan Kepala Desa saat ini. Artinya, tidak serta-merta dapat disimpulkan adanya intervensi langsung dalam proses pengangkatan jabatan Sekdes. Namun setelah sang suami menjabat sebagai Kepala Desa, relasi struktural berubah: Sekdes berada langsung di bawah kewenangan Kepala Desa yang merupakan suaminya sendiri.

Dalam konteks ini, perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada proses awal pengangkatan, melainkan pada situasi konflik kepentingan yang muncul setelah jabatan Kepala Desa dijalankan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Pasal 26 ayat (4) huruf f secara tegas melarang Kepala Desa melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Larangan tersebut tidak hanya dimaknai pada proses pengangkatan jabatan, tetapi juga dalam pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan selama masa jabatan.

Sekretaris Desa merupakan jabatan strategis yang berperan penting dalam pengelolaan administrasi, tata usaha, serta koordinasi kerja pemerintahan desa. Dalam struktur organisasi, Sekdes bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Ketika relasi struktural tersebut berada dalam ikatan suami-istri, maka asas objektivitas dan profesionalitas birokrasi desa berpotensi terganggu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menekankan bahwa tata kelola perangkat desa harus dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada tahap rekrutmen, tetapi juga pada penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Dari sudut pandang hukum administrasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepentingan umum dan ketidakberpihakan. Relasi keluarga langsung dalam satu garis komando pemerintahan desa dinilai rawan melahirkan konflik kepentingan, meskipun tidak diawali dari proses pengangkatan yang melanggar aturan.

Desa Mulyoagung sebagai bagian dari Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tentu memiliki hak atas pemerintahan desa yang dikelola secara profesional dan berjarak dari kepentingan personal. Kekhawatiran publik muncul bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa.

Oleh karena itu, peran Camat Singgahan dan Inspektorat Kabupaten Tuban menjadi penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memastikan adanya mekanisme pengendalian konflik kepentingan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan etika publik.

Lingkaralam.com berpandangan, meskipun Sekdes menjabat lebih dahulu, pemerintahan desa tetap wajib menjaga jarak kuasa, transparansi, dan profesionalitas. Jabatan publik bukan hanya soal siapa lebih dulu dilantik, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan tanpa mencederai kepercayaan masyarakat.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!