Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Retak TPT Mulyoagung Tuban: Perbaikan Kilat, Tata Kelola Dana Desa Dipertanyakan!

Tuban, Lingkaralam.com — Retaknya Tembok Penahan Tanah (TPT) dan saluran irigasi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, bukan sekadar “kecelakaan alam”. Fakta bahwa konstruksi ini retak belum genap setahun berdiri membunyikan alarm keras soal tata kelola Dana Desa yang amburadul.

Perbaikan kilat yang dilakukan pemerintah desa hanya kosmetik politik, bukan jawaban atas akar masalah. Tanpa audit teknis dan transparansi penuh, masyarakat berhak menilai: apa yang sebenarnya ditutupi di balik narasi “sudah diperbaiki”?

Pemerintah desa berdalih kerusakan akibat banjir berintensitas tinggi. Tapi wajar publik bertanya, Kalau sudah tahu rawan banjir, kenapa konstruksinya tidak disiapkan tahan banjir sejak awal?”

Dalih alam ini terlalu mudah dijadikan tameng. Retaknya TPT dalam waktu singkat menunjukkan cacat serius pada perencanaan, spesifikasi material, dan metode kerja.

Klaim pemerintah desa bahwa pekerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak menutupi fakta bahwa hasil lapangan gagal menahan tekanan tanah dan air. Dalam pengelolaan Dana Desa, RAB hanyalah dokumen administratif; yang menentukan keberhasilan adalah mutu konstruksi, ketahanan fisik, dan pengawasan teknis.

Tanpa audit terbuka, perbaikan kilat justru menimbulkan dugaan reaksi untuk menutupi cacat pekerjaan. Publik berhak bertanya: apakah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pemerintah desa melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh, atau sekadar formalitas?

TPT di Dusun Krajan memiliki fungsi vital untuk menahan pergerakan tanah sekaligus menopang pertanian warga. Retaknya proyek ini bukan hanya kerugian fisik, tapi indikasi potensi penyalahgunaan Dana Desa, baik karena kelalaian, pengawasan longgar, maupun penempatan prioritas yang salah.

Kasus Desa Mulyoagung memperlihatkan satu hal: perbaikan fisik tidak menyelesaikan masalah, hanya menunda bencana berikutnya. Tanpa transparansi, publik wajar curiga ada kelalaian sistemik dalam pengelolaan Dana Desa.

Setiap rupiah Dana Desa adalah uang rakyat, bukan uang untuk coba-coba. Retak pada TPT adalah retak pada kepercayaan masyarakat. Jika pengawas internal diam saja, pemerintah desa berisiko mencetak preseden: asal selesai di kertas, proyek tetap berjalan, meski rusak di lapangan.

Perbaikan kilat bukan akhir cerita, tapi awal dari pengawasan ketat. Inspektorat, Kejari, dan masyarakat punya hak untuk menuntut audit menyeluruh, agar Dana Desa tidak lagi menjadi alat formalitas belaka.

Ini bukan sekadar soal tembok yang retak. Ini soal tata kelola yang retak, akuntabilitas yang retak, dan kepercayaan publik yang retak. Jika tidak segera diperbaiki secara tuntas, retakan ini akan merembet lebih jauh, merusak semua proyek Dana Desa berikutnya.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!