Jumat, Februari 6, 2026
spot_img

Fidusia Cacat, Hukum Dipaksa Tajam ke Bawah

Tuban, Lingkaralam.com – Penegakan hukum pidana tidak boleh berdiri di atas fondasi yang cacat. Dalam perkara jaminan fidusia, prinsip ini semestinya menjadi garis batas yang tidak boleh dilanggar aparat penegak hukum. Fidusia yang tidak sah bukan hanya lemah secara hukum, tetapi sama sekali tidak layak dijadikan dasar pemidanaan terhadap debitur.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan secara terang bahwa sengketa fidusia harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan terukur. Eksekusi sepihak dan penarikan paksa ke ranah pidana justru bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum.

Namun yang terjadi di Tuban justru memunculkan pertanyaan serius. Polres Tuban tetap menerima laporan pidana dari perusahaan pembiayaan FIF tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan sertifikat fidusia yang dijadikan dasar laporan. Padahal, uji sah atau tidaknya fidusia bukan persoalan teknis belaka, melainkan prasyarat fundamental sebelum hukum pidana dijalankan.

Tanpa verifikasi keabsahan tersebut, proses penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat kriminalisasi hubungan keperdataan. Hukum pidana yang seharusnya menjadi ultimum remedium justru digunakan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan sengketa kredit.

Secara normatif, jaminan fidusia hanya memiliki akibat hukum apabila seluruh syarat pembentukannya dipenuhi secara sah: dibuat dengan akta notaris, memuat objek yang jelas, dan terdaftar secara resmi. Jika syarat-syarat ini diabaikan, maka tidak ada objek hukum yang dapat dipidanakan.

Perkara yang menjerat M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kabupaten Tuban, tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia mencerminkan persoalan struktural dalam praktik penegakan hukum fidusia, di mana laporan korporasi kerap diterima begitu saja, sementara posisi debitur berada pada titik paling rentan.

Dalam perspektif hukum pidana, keberadaan dan keabsahan objek hukum adalah prasyarat mutlak. Tanpa itu, asas legalitas kehilangan makna, dan rasa keadilan publik tergerus. Aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi penerima laporan administratif, melainkan wajib bertindak sebagai penjaga kepastian hukum.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm evaluasi bagi Polres Tuban dan aparat penegak hukum secara umum. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang abai terhadap fondasi hukum itu sendiri.

Jika hukum pidana terus digunakan tanpa kehati-hatian, maka kepercayaan publik akan runtuh perlahan. Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari seberapa cermat hukum ditegakkan.

Kehati-hatian bukan tanda kelemahan. Ia adalah syarat mutlak agar hukum tetap beradab, adil, dan berpihak pada kepastian hukum bukan pada kekuasaan atau kepentingan ekonomi semata.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!