Tuban, Lingkaralam.com — Satu nama yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan dapat terlihat sah secara administratif. Namun dalam praktik, nama tersebut kerap menjadi rapuh ketika berhadapan dengan realitas hukum. Kasus jaminan fidusia yang menjerat M Khoirul Ichbal, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya praktik pinjam nama.
Perkara ini dipandang tidak berdiri sendiri. Ia membuka kembali diskursus lama mengenai lemahnya pengawasan substansial dalam proses kredit kendaraan bermotor, di mana kepatuhan terhadap dokumen kerap mengalahkan verifikasi fakta di lapangan. Akibatnya, ketika kredit bermasalah, beban hukum justru jatuh kepada pihak yang secara struktural berada pada posisi paling lemah.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan, praktik pinjam nama masih menjadi jalan pintas yang jamak digunakan agar kredit tetap dapat dicairkan. Dalam skema ini, debitur formal tercantum dalam kontrak pembiayaan, sementara penguasaan dan pemanfaatan kendaraan berada pada pihak lain. Selama angsuran berjalan lancar, mekanisme pengawasan nyaris tidak bergerak. Namun ketika kredit macet dan objek fidusia tidak lagi jelas keberadaannya, proses hukum kerap menelusuri jalur paling formal: nama yang tercantum dalam perjanjian.
Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan risiko. Debitur formal yang kerap memiliki literasi hukum terbatas menanggung konsekuensi pidana, sementara pihak yang mengendalikan kendaraan atau menginisiasi praktik pinjam nama justru berada di luar jangkauan penegakan hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) oleh perusahaan pembiayaan dan dealer. Dalam sistem pengawasan industri jasa keuangan, kewenangan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML), serta Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct).
Kedua unit tersebut memiliki mandat untuk memastikan bahwa proses pembiayaan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi semata, melainkan juga mencakup kesesuaian identitas debitur, penguasaan faktual objek jaminan, serta perlindungan konsumen dari risiko pembiayaan yang tidak proporsional. Ketika kredit disetujui tanpa verifikasi substansi tersebut, publik menilai terdapat persoalan pengawasan yang bersifat sistemik.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang melarang pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia. Namun, penerapan sanksi pidana di dalamnya menuntut pembuktian unsur kesengajaan serta penguasaan nyata atas objek jaminan.
Tanpa pengujian unsur tersebut, batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana berpotensi menjadi kabur, terutama dalam perkara yang berakar dari praktik pinjam nama. Sejumlah kalangan menilai, pendekatan hukum yang terlalu formalistik berisiko menempatkan hukum pada sasaran yang keliru.
Dalam konteks penegakan hukum, perkara pembiayaan yang mengandung indikasi tindak pidana ekonomi dinilai semestinya ditangani secara komprehensif. Unit seperti Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan dapat menggali kebenaran materiil secara utuh mulai dari siapa yang menguasai kendaraan, siapa yang menikmati manfaat ekonomi, hingga bagaimana skema pinjam nama terbentuk sejak awal.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia juga dinilai strategis. Melalui Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), kejaksaan memiliki kewenangan menilai kelayakan penuntutan, termasuk mempertimbangkan konteks sosial serta potensi kelalaian atau pembiaran sistemik oleh pelaku usaha pembiayaan.
Sejumlah pengamat mengingatkan, ketika perkara fidusia yang berakar dari praktik pinjam nama langsung diarahkan ke ranah pidana tanpa pemeriksaan menyeluruh, hukum berpotensi memperdalam ketimpangan. Debitur formal yang lemah secara struktural berisiko menjadi sasaran utama, sementara tanggung jawab aktor lain yang memiliki kendali lebih besar justru mengabur.
Bagi Redaksi, evaluasi menyeluruh oleh regulator dan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak. Fidusia semestinya kembali ditempatkan sebagai instrumen jaminan yang adil, bukan jebakan hukum bagi masyarakat kecil. Tanpa koreksi sistemik, kasus serupa berpotensi terus berulang dan perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan serta penegakan hukum.
Lingkaralam.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang berimbang dan berpihak pada kepentingan publik.
Oleh: Redaksi




