Bojonegoro, Lingkaralam.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Dana desa senilai Rp260 juta yang digelontorkan pada tahun anggaran 2025 untuk pengembangan ekonomi desa diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, bahkan berpotensi menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran awak media, anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dengan rincian Rp100 juta dialokasikan untuk sektor pertanian, Rp 90 juta untuk unit usaha simpan pinjam, serta Rp 70 juta untuk pengembangan usaha lainnya. Namun hingga awal 2026, warga menilai realisasi kegiatan tidak terlihat secara nyata dan tidak sesuai dengan rencana yang sebelumnya disepakati dalam musyawarah desa.
“Di rapat desa semuanya direncanakan dengan detail. Tapi sampai sekarang kami tidak melihat bentuk kegiatannya,” ujar seorang warga Desa Bulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (30/01/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurut mereka, unit simpan pinjam yang diharapkan menjadi akses permodalan bagi masyarakat kecil tidak dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Sementara sektor pertanian yang mendapat alokasi dana cukup besar dinilai tidak menunjukkan aktivitas yang jelas.
“Kami tidak pernah tahu laporan keuangannya seperti apa. Tidak ada papan informasi, tidak ada penjelasan ke warga. Seolah-olah yang menikmati hanya segelintir orang,” ungkapnya.
Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan berkelanjutan. Setiap penyertaan modal dari Dana Desa harus disertai perencanaan usaha yang jelas, pelaporan keuangan rutin, serta dapat diakses oleh masyarakat desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa juga mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk penyertaan modal ke BUMDes, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta berada dalam pengawasan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Dalam konteks lokal, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro juga tunduk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola, pengawasan, dan pelaporan keuangan desa. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah desa dan pengelola BUMDes untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala dan terbuka kepada publik.
“Kalau tidak ada laporan dan tidak bisa diakses warga, itu sudah menyimpang dari aturan,” kata warga lainnya.
Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes. Warga berharap pemerintah desa, BPD, hingga inspektorat daerah segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh agar potensi penyalahgunaan Dana Desa tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Bulu belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan warga tersebut. Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa BUMDes bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan instrumen ekonomi desa yang dibiayai uang publik. Ketika transparansi diabaikan dan akuntabilitas mengabur, BUMDes justru berisiko menjauh dari tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh: Redaksi




