Bojonegoro, Lingkaralam.com — Di balik rumah berdinding kayu yang mulai lapuk dan atap genteng yang tak lagi rapat, sepasang lanjut usia di Desa Panemon, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro, harus menelan pil pahit akibat janji pekerjaan yang tak pernah terwujud. Harapan agar sang anak dapat bekerja sebagai kondektur di PT Kereta Api Indonesia (KAI) berubah menjadi petaka yang menggerogoti sendi kehidupan keluarga.
Janji tersebut disampaikan oleh seorang tetangga yang juga teman anak korban. Dengan keyakinan bahwa pintu masuk ke badan usaha milik negara (BUMN) itu hampir terbuka, pasangan lansia ini menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp200 juta.
“Katanya anak saya bisa kerja jadi kondektur KAI. Karena percaya, kami penuhi semua permintaannya,” ujar sang ibu dengan suara lirih.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban terpaksa menjual satu-satunya sawah yang menjadi sumber penghidupan. Tak hanya itu, mereka juga mengajukan pinjaman ke bank meski usia kian renta. Ironisnya, bantuan sosial pemerintah yang selama ini menjadi penopang hidup keluarga penerima manfaat itu turut dilepas demi harapan masa depan sang anak.
Namun seiring waktu, janji kerja tak kunjung terealisasi. Permintaan uang justru terus berdatangan dengan beragam dalih, mulai dari biaya administrasi, pengurusan berkas, hingga alasan klasik adanya “orang dalam”.
“Sebentar-sebentar minta uang. Alasannya selalu ada. Kami ikuti karena berharap anak kami benar-benar bisa bekerja,” tutur korban.
Harapan itu akhirnya runtuh. Setelah tak ada kejelasan, keluarga korban menuntut pertanggungjawaban. Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Pengembalian Dana bermaterai tertanggal 12 Januari 2026. Surat itu ditandatangani terduga pelaku dan diketahui oleh Kepala Desa Panemon.
Dalam surat pernyataan tersebut, terduga pelaku mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 juta, menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memasukkan seseorang bekerja di PT KAI, serta berjanji mengembalikan seluruh dana secara utuh dalam dua tahap. Surat tersebut juga memuat konsekuensi hukum apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi, baik secara pidana maupun perdata.
Meski telah mengantongi pengakuan tertulis, kegelisahan keluarga korban belum sirna. Sawah telah habis terjual, cicilan bank terus berjalan, dan masa depan sang anak yang semula digantungkan pada janji kerja kini terasa kosong.
“Kami orang kecil. Sawah habis, utang masih jalan. Anak kami juga terpukul,” ucap korban pelan.
Kondisi rumah yang mereka tempati semakin menegaskan keterbatasan hidup. Bangunan sederhana dengan dinding kayu lapuk, sebagian tertutup terpal dan kain bekas, serta genteng tua yang tak lagi rapat, menjadi saksi bisu kehidupan pasangan lansia ini. Minimnya perabot dan kondisi rumah yang jauh dari kata layak menguatkan fakta bahwa mereka merupakan keluarga penerima bantuan sosial pemerintah.
Ironisnya, demi memenuhi permintaan terduga pelaku, bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru ikut dikorbankan. Kini, mereka berada di persimpangan nasib: kehilangan aset produktif, menanggung utang perbankan, dan terlepas dari perlindungan sosial negara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar mewaspadai segala bentuk janji pekerjaan dengan imbalan uang, terlebih yang mencatut nama BUMN. Praktik semacam ini kerap berujung pada kerugian besar dan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh: M Zainuddin




