Bojonegoro, Lingkaralam.com – Kesepakatan pengembalian dana dalam kasus dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap warga Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kembali menemui jalan buntu. Pengembalian dana tahapan pertama senilai Rp100 juta yang dijanjikan paling lambat 25 Januari 2026 tidak kunjung direalisasikan.
Padahal, kewajiban pengembalian dana tersebut telah tertuang secara jelas dalam Surat Pernyataan Pengembalian Dana bermaterai, hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Panemon.
Sampai hari ini tidak ada transfer sama sekali. Padahal di surat sudah jelas tanggal dan jumlahnya,” ujar korban M Zainal Abidin kepada Lingkaralam.com, Selasa (27/1/2026).
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani terduga pelaku, korban, dua orang saksi, serta diketahui dan distempel kepala desa, terduga pelaku menyatakan kesanggupannya mengembalikan dana korban secara utuh tanpa potongan dengan skema bertahap.
Tahap pertama sebesar Rp100 juta dijanjikan paling lambat 25 Januari 2026, disusul tahap kedua Rp100 juta pada 25 Februari 2026. Namun hingga batas waktu tahap pertama terlampaui, korban mengaku tidak menerima dana sepeser pun.
Gagalnya realisasi tahap pertama ini memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku untuk menuntaskan kewajibannya.
Surat pernyataan tersebut secara tegas mencantumkan klausul bahwa apabila terduga pelaku lalai, menunda, atau tidak melaksanakan kewajiban, maka yang bersangkutan bersedia diproses melalui jalur hukum pidana dan/atau perdata. Dokumen tersebut dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
Secara hukum, kegagalan pembayaran tahap pertama ini dinilai semakin menguatkan unsur penipuan dan/atau penggelapan.
Korban menyatakan telah memberi waktu dan menunggu itikad baik sesuai kesepakatan tertulis. Namun dengan tidak dipenuhinya pembayaran tahap pertama, korban mengaku mulai mempertimbangkan langkah hukum.
“Saya sudah cukup menunggu. Kalau tidak ada kejelasan, saya akan lapor secara resmi ke kepolisian dengan bukti-bukti yang ada,” tegas Abidin.
Hingga berita ini diturunkan, Lingkaralam.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terduga pelaku terkait alasan kegagalan pembayaran tahap pertama serta komitmen terhadap kewajiban tahap berikutnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum yang ditempuh korban, serta memastikan publik memperoleh informasi berimbang dan berbasis fakta.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji masuk kerja di BUMN melalui jalur tidak resmi, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar dan konsekuensi hukum serius.
Oleh: M Zainuddin




