Senin, Januari 26, 2026
spot_img

Mandat Pemkab Bojonegoro Diantaranya Penegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu, Termasuk terhadap Pihak Berkuasa (Jilid 11)

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Kebijakan publik yang adil merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas sosial. Keadilan tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan harus diwujudkan melalui penerapan kebijakan yang proporsional, objektif, dan non-diskriminatif, serta menjamin hak, keselamatan, dan kepentingan seluruh warga tanpa pengecualian.

Dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah dituntut menjalankan hukum secara konsisten dan tidak selektif.

Penegakan hukum lokal yang berkeadilan menjadi pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus penjamin supremasi hukum di tingkat daerah.
Sorotan publik kini mengarah pada dugaan operasional batching plant di Desa Sumengko yang disebut belum melengkapi perizinan.

Ketika hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang tegas, sementara kasus lain sebelumnya ditangani secara cepat, masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi dan integritas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Sejumlah tokoh masyarakat Bojonegoro menyampaikan kritik keras.

“Penegakan Perda jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Jika usaha besar atau pihak yang memiliki kekuasaan dibiarkan, itu bukan penegakan hukum, melainkan ketimpangan,” kata salah seorang masyarakat asal Kelurahan Ledok Kulon, Minggu (21/2026).

“Ketika hukum sudah pandang bulu, jangan heran bila kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun.”

“Jika Perda hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, itu bukan hukum tapi itu ketidakadilan.” ungkap ia.

Dirinya juga mengingatkan bahwa Satpol PP tidak hanya berfungsi menertibkan pedagang kecil, tetapi memiliki mandat konstitusional untuk menegakkan Perda terhadap seluruh bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh pihak dengan kekuatan ekonomi maupun politik.

Keadilan dalam perizinan tidak hanya melindungi pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga menjaga ketertiban tata ruang, melindungi lingkungan hidup, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, seluruh warga memperoleh perlindungan yang setara di hadapan aturan.
Sebaliknya, penerapan hukum yang tebang pilih berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, menciptakan ketimpangan struktural, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu instabilitas sosial dan politik serta menggerus wibawa hukum.

Hingga saat ini, publik masih menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai wujud komitmen nyata terhadap prinsip keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan dalam kebijakan bukan sekadar konsep normatif, melainkan tuntutan konkret dalam praktik pemerintahan.

Sekedar informasi, berita ini ditulis secara intensif di tengah kondisi ketika seluruh elemen Pemkab Bojonegoro yang berkompeten masih pasif dan diam. Hingga kini, belum tampak progres tindakan apa pun, meskipun persoalan ini telah bergulir hampir tiga bulan dan menjadi perhatian luas publik.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!