Jumat, Januari 16, 2026
spot_img

Material Diduga Non-SNI dan Proyek Molor, Pengawasan Drainase Bojonegoro Dipertanyakan

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan konsolidasi saluran drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, serta Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut diduga menggunakan material cover u-ditch tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi Lingkaralam.com di lapangan, material cover u-ditch yang terpasang tidak dilengkapi emboss atau penandaan sebagaimana ketentuan produk beton pracetak bersertifikat. Pada material tersebut tidak ditemukan keterangan nama produsen, nomor seri, ukuran standar, maupun label SNI yang lazim tercantum pada produk resmi.

Selain aspek administrasi, kondisi fisik material juga menimbulkan kekhawatiran. Permukaan beton terlihat kasar dan berpori. Bahkan, di beberapa titik ditemukan retakan pada bagian tepi cover u-ditch. Kondisi tersebut mengindikasikan mutu campuran beton yang tidak terkontrol dengan baik dan berpotensi mengurangi daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

Ironisnya, hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan drainase di dua desa tersebut terpantau belum juga rampung. Padahal, proyek ini merupakan kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2025 dan seharusnya telah diselesaikan sesuai dengan jadwal kontrak yang ditetapkan.

Keterlambatan penyelesaian proyek semakin menambah daftar persoalan, mulai dari dugaan penggunaan material non-SNI hingga lemahnya pengendalian waktu pelaksanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas perencanaan, pengawasan, serta komitmen pelaksana proyek dalam memenuhi ketentuan teknis dan administrasi.

Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan bahwa seluruh material konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis, termasuk penggunaan produk bersertifikat SNI. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas bangunan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Hasil penelusuran awal di lapangan juga mengarah pada dugaan bahwa cover u-ditch yang digunakan berasal dari industri rumahan (home industry) yang belum mengantongi sertifikat SNI resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Kondisi tersebut memicu kritik dari warga setempat yang menilai lemahnya pengawasan proyek, baik dari konsultan pengawas maupun dinas teknis terkait. Warga berharap dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum proyek dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan.

“Pelaksanaan proyek ini menggunakan uang rakyat. Sudah seharusnya semua aturan dipatuhi, termasuk soal kualitas material dan ketepatan waktu pekerjaan,” ujar Imam, warga Desa Batokan, kepada Lingkaralam.com.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas maupun dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material non-SNI serta keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.

Redaksi Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab kepada pelaksana proyek maupun instansi terkait.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!