Bojonegoro, Lingkaralam.com – Sebuah surat pernyataan pengembalian dana senilai Rp200 juta ditandatangani oleh seorang warga asal Kabupaten Bojonegoro setelah janji memasukkan seseorang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai kondektur dinyatakan gagal terealisasi.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani pada 12 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat itu, pihak pelaku mengakui telah menerima uang dari pihak korban dengan janji dapat membantu proses masuk kerja di PT KAI.
Namun dalam perjalanannya, janji tersebut tidak dapat direalisasikan. Pihak yang menyatakan mengakui tidak memiliki kewenangan, akses, maupun kemampuan untuk memasukkan seseorang bekerja di perusahaan BUMN tersebut. Dengan demikian, tujuan pemberian dana tersebut dinyatakan gagal dan tidak terpenuhi,” tertulis dalam salah satu poin surat pernyataan tersebut.
Korban, M Zaenal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penandatanganan surat pengembalian dana tersebut. Ia mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah karena percaya dengan janji yang disampaikan.
“Saya menyerahkan uang itu karena dijanjikan bisa masuk kerja di PT KAI. Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Zaenal kepada Lingkaralam.com, Selasa (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa surat pernyataan pengembalian dana dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak yang menerima uang, sekaligus sebagai pegangan hukum bagi dirinya.
“Surat ini dibuat supaya jelas. Uang saya harus dikembalikan sesuai kesepakatan. Kalau tidak ada itikad baik, tentu saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pihak yang menyatakan menyanggupi mengembalikan dana secara utuh 100 persen tanpa potongan apa pun, dengan skema dua tahap masing-masing Rp100 juta, yang dijadwalkan paling lambat 25 Januari 2026 dan 25 Februari 2026, melalui rekening atas nama korban.
Surat itu juga memuat klausul konsekuensi hukum apabila pengembalian dana tidak dilaksanakan, termasuk kemungkinan diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.
Dokumen pengembalian dana tersebut turut ditandatangani oleh pihak korban, dua orang saksi, serta diketahui oleh kepala desa setempat, dan telah dibubuhi materai sebagai penguat legalitas dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, korban menyatakan masih menunggu realisasi pengembalian dana sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Oleh: M Zainuddin




