Bojonegoro, Lingkaralam.com — Meski Tahun Anggaran 2025 telah berakhir, hingga pertengahan Januari 2026 sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro belum rampung sepenuhnya. Salah satunya adalah proyek konsolidasi pembangunan saluran drainase di Dusun Ngitik, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
Proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 627.264.020,78 yang dilaksanakan oleh CV Sejahtera Tehnik, yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo No. 269, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga Januari 2026, progres pekerjaan drainase masih belum selesai 100 persen. Padahal, sesuai ketentuan kontrak kerja, proyek tersebut seharusnya telah rampung pada akhir tahun anggaran 2025.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait kepatuhan pelaksanaan kontrak, sekaligus efektivitas fungsi pengawasan dari dinas teknis. Terlebih, proyek tersebut berada langsung di bawah tanggung jawab DPKPCK Bojonegoro sebagai pengguna anggaran.
Di sejumlah titik lokasi pekerjaan, masih terlihat pemasangan u-ditch yang belum sempurna, urugan pedel yang belum tuntas, serta penyelesaian fisik saluran yang terkesan terbengkalai. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pelanggaran administrasi proyek, termasuk kemungkinan terjadinya keterlambatan pekerjaan tanpa kejelasan sanksi.
Tak hanya soal keterlambatan, persoalan kualitas material juga menuai sorotan. Di lapangan ditemukan sejumlah cover u-ditch mengalami keretakan. Bahkan, material tersebut diduga diproduksi oleh home industri yang belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diwajibkan dalam spesifikasi teknis proyek konstruksi pemerintah.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus mengancam mutu serta daya tahan infrastruktur yang dibangun dengan dana publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPKPCK Bojonegoro maupun pelaksana proyek terkait alasan keterlambatan pekerjaan. Termasuk kejelasan apakah telah dilakukan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak atau penerapan denda keterlambatan sesuai regulasi yang berlaku.
Publik kini menanti transparansi dan klarifikasi dari instansi terkait. Mengingat proyek tersebut bersumber dari APBD, masyarakat menuntut pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel, profesional, serta menjunjung tinggi kualitas dan ketepatan waktu pekerjaan.
Oleh: M Zainuddin




