Minggu, Januari 11, 2026
spot_img

Diduga Gunakan Cover U-Ditch Non-SNI, Proyek Drainase Desa Tanjungharjo Disorot Publik

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek Konsolidasi Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Ngitik, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik. Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro tersebut diduga menggunakan material cover u-ditch non Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan drainase tampak belum rampung. Urugan tanah masih dibiarkan menganga, sementara sejumlah cover u-ditch telah terpasang di atas saluran. Material penutup tersebut disinyalir berasal dari industri rumahan (home industry) yang belum mengantongi sertifikasi SNI.

Salah satu warga setempat, Huda (51), mengungkapkan harapannya agar proyek pemerintah menggunakan material berkualitas demi kepentingan jangka panjang masyarakat.

“Kita Alhamdulillah akan dibangun saluran drainase baru, terima kasih kepada pemerintah. Tapi materialnya kalau bisa yang baik, jangan yang jelek. Kalau jelek nanti cepat rusak,” ujarnya polos saat ditemui, Minggu (11/01/2025).

Sebagaimana diketahui, penggunaan material konstruksi pada proyek pemerintah wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menjamin keselamatan, keamanan, serta mutu bangunan. Salah satunya dengan penggunaan material yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain di Desa Tanjungharjo, dugaan serupa juga mencuat pada proyek konsolidasi pembangunan saluran drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Proyek tersebut diduga menggunakan cover u-ditch non-SNI yang juga berasal dari pabrikan rumahan.

Untuk diketahui, proyek drainase di Desa Tanjungharjo dikerjakan oleh CV. Sejahtera Tehnik, beralamat di Jalan Raya Margomulyo No. 269, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp627.264.020,78.

Sementara itu, proyek drainase di Desa Batokan dikerjakan oleh CV. Putra Mandiri Sejahtera, beralamat di Jalan Raya Margomulyo RT 07/RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.410.954.642,77.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPCK Kabupaten Bojonegoro, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material non-SNI tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!