Bojonegoro, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan saluran drainase di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari anggaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan fisik proyek tersebut justru dilaksanakan pada awal tahun 2026, memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan anggaran daerah.
Tak hanya persoalan waktu pelaksanaan, hasil pantauan Lingkaralam.com di lokasi proyek juga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Material utama berupa U-Ditch yang terpasang diketahui tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak kerja.
Sejumlah warga setempat pun mengaku resah dan mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek drainase tersebut.
“Kalau materialnya saja tidak ada label SNI, kami khawatir kualitas bangunannya tidak sesuai. Seharusnya pekerjaan seperti ini diawasi secara ketat,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi proyek.
Ironisnya, proyek drainase tersebut juga dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebelum pekerjaan dimulai sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait.Sementara itu, salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Bojonegoro membenarkan bahwa proyek drainase di Margomulyo tersebut memang dikerjakan pada awal tahun 2026 meski bersumber dari anggaran P-APBD 2025.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan pihak rekanan masih diberikan toleransi melalui adendum perpanjangan waktu selama 50 hari, terhitung sejak 28 Desember 2025. “Pekerjaan memang mengalami keterlambatan. Rekanan masih diberikan kesempatan melalui adendum perpanjangan waktu,” jelasnya.
Namun demikian, fakta-fakta di lapangan tetap memunculkan tanda tanya besar. Mulai dari kepatuhan rekanan terhadap spesifikasi teknis, kelengkapan administrasi proyek, hingga efektivitas pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan oleh dinas teknis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak rekanan pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan material U-Ditch tanpa label SNI maupun ketiadaan papan informasi proyek.
Oleh: M Zainuddin




