Tuban, Lingkaralam.com — Lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terhadap pembangunan menara telekomunikasi kembali menuai sorotan publik. Sejumlah menara atau tower dilaporkan telah berdiri, bahkan disebut siap beroperasi, meski diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, sepanjang tahun 2025 sedikitnya terdapat 11 titik pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Progres pembangunan menara tersebut bervariasi, mulai dari tahap pengerjaan pondasi hingga ada yang telah rampung 100 persen.
Salah satu menara yang menjadi perhatian publik berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Menara telekomunikasi di lokasi tersebut akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, meskipun kondisi bangunan telah selesai sepenuhnya.
Namun, langkah penindakan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, penyegelan dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan terkesan tebang pilih. Sebab, di sejumlah lokasi lain, pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan serupa.
Tak sedikit pihak menilai, penyegelan yang dilakukan hanya bersifat formalitas, lantaran dilakukan ketika bangunan sudah berdiri utuh dan siap digunakan. Sementara pada tahap awal pembangunan, pengawasan dinilai lemah dan nyaris tidak terlihat.
Kondisi tersebut memicu kritik terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Tuban yang dinilai lamban dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan. Publik mempertanyakan mengapa sejumlah tower yang diduga belum berizin bisa berdiri hingga selesai tanpa adanya tindakan tegas sejak awal pembangunan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Tuban maupun instansi terkait mengenai langkah penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh pembangunan menara telekomunikasi yang diduga bermasalah dari sisi perizinan.
Masyarakat pun mendesak agar Pemkab Tuban tidak berhenti pada penyegelan simbolis semata, melainkan melakukan evaluasi total serta penindakan tegas dan adil terhadap seluruh pembangunan menara telekomunikasi yang melanggar aturan, demi menjaga keselamatan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Tuban.
Oleh: M Zainuddin




