Kamis, Januari 8, 2026
spot_img

LSM Ngulik Soroti Pembangunan Jembatan Bangunrejo, Dugaan Kejanggalan Dana Desa Menguat

Tuban, Lingkaralam.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ngulik Surya Tata Nusantara melakukan monitoring dan pemantauan terhadap proyek pembangunan jembatan di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Proyek tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Ketua Umum LSM Ngulik Surya Tata Nusantara, M Setyo, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi lanjutan untuk memastikan apakah dalam proyek tersebut hanya terjadi pelanggaran administrasi atau sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami masih melakukan pendalaman. Dana Desa wajib mengikuti prosedur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Namun fakta di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan,” ujar M Setyo kepada Lingkaralam.com.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Supeno selaku pemilik usaha peternakan ayam, jembatan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi sebesar Rp70 juta. Namun, dalam skema yang berkembang di lapangan, Dana Desa disebut turut berkontribusi sebesar Rp 35 juta dengan catatan pembangunan tersebut diklaim sebagai produk Pemerintah Desa Bangunrejo.

Di sisi lain, LSM Ngulik menerima informasi bahwa Pemerintah Desa Bangunrejo justru mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp50 juta untuk pembangunan jembatan tersebut. Bahkan, muncul pula keterangan bahwa pembangunan dilakukan secara patungan antara pihak desa dan pengusaha, masing-masing sekitar Rp 35 juta.

“Jika benar Dana Desa yang dicairkan sebesar Rp50 juta, sementara kesepakatan patungan hanya Rp35 juta, maka selisih Rp15 juta itu harus dijelaskan secara terbuka. Di sinilah potensi persoalan administrasi muncul,” tegas M Setyo.

Menurutnya, apabila pembangunan jembatan dilakukan melalui skema kolaborasi antara pemerintah desa dan pihak swasta, seharusnya didahului dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang dituangkan dalam berita acara resmi serta mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Hingga saat ini kami belum melihat adanya dokumen Musdes maupun notulensi resmi yang menjelaskan kesepakatan pembangunan bersama. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ungkapnya.

Selain aspek anggaran, LSM Ngulik juga menyoroti sisi kemanfaatan pembangunan jembatan tersebut. M Setyo menyebutkan, pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya sempat direncanakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun Rekul dan Dusun Lambangan. Namun rencana itu batal karena terkendala pembebasan lahan.

“Tanpa adanya jalan penghubung tersebut, jembatan ini terkesan hanya menunjang aktivitas operasional kandang ayam milik satu pihak. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemanfaatan fasilitas umum yang dibiayai oleh dana negara,” tegasnya.

M Setyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, LSM Ngulik tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jika ditemukan bukti kuat, kami siap mendorong persoalan ini ke aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Bangunrejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pembangunan jembatan tersebut.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!