Tuban, Lingkaralam.com — Pembangunan tower seluler telekomunikasi yang berlokasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Kondisi ini tak sekadar menjadi persoalan administratif, melainkan membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tuban.
Perda sejatinya merupakan pijakan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di tingkat daerah. Lebih dari itu, Perda menjadi instrumen penting dalam mendukung otonomi daerah agar pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, serta selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat.
Ketika Perda ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, rasa keadilan akan dirasakan oleh seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, sejumlah perangkat memiliki peran strategis dalam menjaga marwah Perda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamanatkan sebagai penegak Perda, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.
Adapun dinas teknis terkait berperan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan, mulai dari aspek keselamatan, tata ruang, hingga fungsi bangunan. Sinergi antarlembaga inilah yang menjadi kunci terjaganya wibawa dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sejumlah temuan terkait aktivitas pembangunan tower seluler yang diduga belum menuntaskan kewajiban perizinan hendaknya dimaknai sebagai momentum evaluasi dan pembenahan bersama.
“Pembinaan terhadap pelaku usaha memang diperlukan sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi. Namun, penegakan aturan juga tidak boleh diabaikan agar tercipta rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro berinisial TB (50), Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara jelas bahwa kegiatan usaha berisiko tinggi, termasuk pembangunan tower seluler telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum proses pembangunan dimulai.
Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan, mutu konstruksi, serta keberlanjutan pembangunan.
TB juga menilai kepemimpinan daerah memegang peran sentral dalam memastikan seluruh perangkat daerah bergerak seirama dalam menegakkan aturan.
“Penegakan Perda yang disertai pembinaan mencerminkan kehadiran negara yang adil. Dari situlah kepercayaan masyarakat tumbuh dan marwah pemerintah daerah terjaga,” pungkasnya.
Pada akhirnya, polemik pembangunan tower seluler ini menjadi pengingat bahwa penegakan Perda bukan semata soal sanksi, melainkan komitmen bersama untuk menjaga tatanan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat Tuban.
Oleh: M. Zainuddin



