Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img

Ihwal Menara Seluler Ilegal, DPRD Tuban Jadwalkan Sidak: Satpol PP Diminta Tak Sekadar Segel

Tuban, Lingkaralam.com – Setelah berbulan-bulan menuai sorotan publik tanpa penindakan nyata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya bergerak menyikapi maraknya pembangunan menara seluler telekomunikasi yang diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Komisi II DPRD Tuban menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 9 Januari 2026. Agenda tersebut akan secara khusus membedah persoalan pembangunan tower seluler yang disinyalir melanggar kewajiban administratif dan perizinan, namun tetap dibiarkan berdiri bahkan beroperasi.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa praktik pembangunan menara seluler tanpa izin merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan tidak boleh terus dibiarkan.

“Kami melihat ada tower yang belum berizin, tapi pengerjaan sudah berjalan, bahkan ada yang sudah beroperasi. Ini jelas tidak bisa ditoleransi,” tegas Fahmi.

Tak berhenti pada forum rapat, DPRD Tuban juga memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik lokasi pembangunan tower di lapangan. Langkah ini disebut sebagai bentuk koreksi atas lemahnya pengawasan OPD yang selama ini dinilai pasif.

Fahmi menilai, pembiaran terhadap pembangunan tower ilegal berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan daerah dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Aturan seolah hanya formalitas, sementara di lapangan pelanggaran dibiarkan,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). DPRD meminta aparat penegak Perda tersebut tidak sekadar hadir sebagai pelengkap administrasi, tetapi benar-benar menjalankan kewenangannya secara tegas.

“Kami minta Satpol PP jangan hanya segel-segel formalitas. Kalau perlu, seluruh peralatan di lokasi disita sampai izin benar-benar lengkap,” tandas Fahmi.

Menurutnya, tindakan tegas bukan semata bentuk hukuman, melainkan pesan kuat kepada para pelaku usaha agar tidak mengangkangi prosedur perizinan yang telah diatur negara melalui mekanisme OSS-RBA dan regulasi teknis lainnya.

DPRD Tuban menegaskan akan mengawal hasil raker dan sidak secara serius, serta mendesak OPD terkait agar tidak lagi bermain aman atau saling lempar tanggung jawab. DPRD juga mengingatkan, kegagalan menindak tower ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!